Ambil Seikat Daun Singkong Untuk Ternak, Ladoni Meregang Nyawa Di Tangan RG
Red
Lampung Utara,(Suarapedia.Id) – Tim Serigala Utara Pimpinan Kasatreskrim Polres Lampung Utara AKP Eko Rendi Oktama berhasil menangkap pelaku pembunuhan terhadap Ladoni (51) Warga Desa Tanjung Harapan Kecamatan Hulu Sungkai Kabupaten Lampung Utara.
Hal ini terungkap dalam pres rilis yang diadakan polres Lampung Utara di Halaman Mapolres Setempat, Jumat (24/9/2021).
Dalam konferensi pers yang dipimpin Langsung Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail, diketahui Pelaku RG (38) Warga Desa Lubuk Rukam Kecamatan Hulu Sungkai, Lampung Utara, melakukan pembunuhan terhadap korban karena kepergok saat mengambil daun singkong di kebun milik korban.
“Pada Kamis (23/09/21) sekira jam 12.00 Wib di kebun karet milik Hi. BREN Dusun I Tanjung Miring DesaTanjung Harapan, Pelaku awalnya mengambil tanaman singkong milik korban tanpa izin sebanyak satu ikatan yang menurutnya daun singkongnya untuk makanan hewan ternaknya ” Kata Kapolres.
“Tetapi kegiatan mengambil tanaman singkong tersebut kepergok oleh korban sehingga korban marah dan mencabut goloknya dari sarung pinggangnya namun belum sempat mencabut langsung ditahan dengan tangan kiri pelaku lalu tangan kanan pelaku mencabut goloknya dari sarung pinggangnya langsung membacok bagian kepala dan leher sebanyak 6 (enam) kali sampai akhirnya korban terjatuh bersimbah darah, kemudian pelaku pergi dengan mengendarai sepeda motor pulang ke rumahnya dengan meninggalkan korban di tempat tersebut.” Sambungnya.
Pelaku sempat melarikan diri ke wilayah Sumatera Selatan kemudian menyerahkan diri ke Polres OKU Timur, lalu tim Reskrim Polres Lampung Utara yang menerima Informasi tersebut langsung melakukan penjemputan.
“Sekira pukul 00.00 Wib tim mendapatkan informasi bahwa pelaku telah menyerahkan diri di Polres OKU Timur, selanjutnya oleh Team Serigala Utara dilakukan penangkapan terhadap pelaku dan pelaku saat ini diamankan di Polres Lampung Utara.” Pungkasnya(*)