Akui 14 Kali Curi Motor Di Metro, Pria Ini Di Amankan Oleh Tekab 308 Presisi Polres Metro
Polres Metro Polda Lampung,suarapedia — Team Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Metro berhasil ungkap kasus Pencurian Dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam bunyi pasal 363 KUHPidana.
Diketahui pelaku berinisial FP (24) merupakan warga Tanjung Ratu, Lampung Tengah.
Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho S.IK, M.IK melalui Kasat Reskrim Iptu Rosali, S.H, M.H menjelaskan kronologi awal kejadian pada tanggal 11 Juni 2024 sekira pukul 07.00 wib berawal ketika korban atas nama Retno di suruh ibu mertuanya untuk mengambi sayur di kediaman mertuanya, setelah sampai di kediaman mertuanya korban langsung memparkirkan kendaraanya di depan rumah dalam keadaan kunci kontak masih berada di sepeda motor, sekira 15 menit sepeda motor korban di bawa oleh terduga pelaku sebanyak 2 ( dua ) orang serta korban langsung meminta tolong kepada masyarakat.
Setelah mendapatkan informasi adanya pencurian sepeda motor di Jl. Budi Utomo, Kel. Margorejo, Kec. Metro Selatan, Kota Metro. Anggota Tekab 308 Presisi Polres Metro yang pada saat itu sedang melakukan patroli bersama dengan warga melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku FP berikut barang bukti 1 Buah Kunci T, 1 Buah Senjata Tajam, berikut kendaraan yang di kemudikan pelaku R2 Honda Beat warna Hijau.
Pada saat di introgasi pelaku mengakui telah melakukan Pencurian Dengan Pemberatan di wilayah hukum polres metro sebanyak 14 (Empat Belas) Kali.
“Saat ini pelaku berikut barang bukti telah kami amankan ke Polres Metro untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut”, Tutup Kasat. (irul)