Asisten Setdakab, Pimpin Rapat Persiapan Sosialisasi Opsen PKB-BBNKB dan Penyerahan NTPBK 2025

Suarapedia.id – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Way Kanan, Ayu Asalasiyah, melalui Asisten Bidang Administrasi Umum Setdakab, Harun Anosa, pimpin Rapat Persiapan Sosialisasi Optimalisasi Penerimaan Daerah dari Pajak Kendaraan Bermotor (Opsen PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta Penyerahan Nota Tagihan Pajak Kendaraan Bermotor (NTPBK) Tahun Anggaran 2025. Ruang Rapat Asisten III Setdakab.
Rapat yang dihadiri oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Way Kanan, perwakilan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, UPTD Pengelolaan Pendapatan Wilayah X, PT. Jasa Raharja Perwakilan Cabang Katabumi, Satuan Lalu Lintas Polres Way Kanan, serta perwakilan dari PT. Bank Lampung Cabang Way Kanan dan PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Pembantu Way Kanan. Rabu, (16/4/2025)
Penyelenggaraan rapat ini didasarkan pada Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Kabupaten Way Kanan dengan Pemerintah Provinsi Lampung, Nomor: 970/0089/VI.03/02/2024 dan Nomor : 119/280/PKS-01/IV.04-WK/2024 tentang Sinergi Pengelolaan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Selain itu, rapat ini juga menindaklanjuti Surat Kepala UPTD Pengelolaan Pendapatan Wilayah X Way Kanan Nomor : 970/026/VI.03/15/2025 tanggal 3 Maret 2025 perihal Sinergi Opsen Pajak Kendaraan Bermotor.
Kemudian, mengenai upaya percepatan penyelesaian tunggakan pajak kendaraan bermotor, termasuk kendaraan dinas (berpelat merah), yang akan ditindaklanjuti melalui mekanisme penagihan kepada masing-masing pengguna kendaraan. Untuk kendaraan dinas yang telah dilelang, proses administrasi terkait mutasi dan penghapusan akan segera diselesaikan.
Lebih lanjut, akan dilaksanakan kegiatan sosialisasi yang dipimpin langsung oleh Plt. Bupati Way Kanan sebagai bagian dari upaya penindakan di tingkat kecamatan, pasca pelaksanaan Launching Opsen PKB dan BBNKB yang direncanakan berlangsung pada bulan April 2025.
Adapun realisasi penerimaan dari Opsen PKB dan BBNKB sampai dengan tanggal 15 April 2025 tercatat sebesar Rp3.964.696.842,60.
Sebagai bentuk komitmen dalam optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), Bupati Way Kanan juga telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 182 Tahun 2025 tanggal 15 April 2025 tentang Imbauan Mutasi Pajak Kendaraan Bermotor di Kabupaten Way Kanan.
Surat edaran ini ditujukan untuk mendorong peningkatan penerimaan daerah, khususnya dari sektor Opsen PKB dan BBNKB, melalui imbauan kepada masyarakat agar melakukan mutasi kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat yang belum berpelat nomor Way Kanan namun berdomisili atau beroperasi di wilayah Kabupaten Way Kanan, agar dipindahkan dan didaftarkan ke Kabupaten Way Kanan.
(Wp/Moes)