Gelar Rakor Di Kecamatan Way Serdang, Dinsos Mesuji Sosialisasikan Kebijakan Pelaksanaan Program Keluarga Harapan
Redaksi Daerah
Mesuji Lampung,(Suarapedia.Id) – Pemerintah daerah Kabupaten Mesuji Melalui Dinas Sosial hari ini Kamais 18/11/21 Melaksanakan Rapat Koordinasi program keluarga harapan/PKH di desa Karang Mulya kecamatan Way Serdang Kabupaten Mesuji.
Turut Hadir Dalam Rakor Tersebut, Camat Kecamatan Way Serdang,Kabid Linjamsos dinsos Mesuji, Korkab PKH, kasi Kesos Kecamatan, Operator PKH, Korcam PKH dan SDM PKH,Korwas Perwakilan,Kepala sekolah SD/SLTP, Perwakilan Puskesmas serta operator SINK-NG
Mengawali Rakor PKH, Camat Kecamatan Way Serdang Feruzi Menyampaikan’ ia Mendukung Program Dinasos Mesuji serta selalu siap Koordinasi terkait data penerima Manfaat KPM PKH di kecamatan Way Serdang serta ucapan terimkasih bisa langsung di Evakuasi oleh dinas sosial di lapangan, Jelasnya.
Di Tempat Yang sama, Kadis Sosial Mesuji Prasetyo Yura Basrianto SH.MM melalui Kabid Linjamsos Iswantoro, S.Sos’ Mengatakan kegiatan Rakor ini Dalam Rangka Mensosialisasikan kebijakan pelaksanaan program keluarga harapan , Menginformasikan perkembangan pelaksanaan PKH kecamatan wayserdang, Serta mengidentifikasi permasalahan dan pemecahan nya, kendala permasalan yg mungkn kita Tidak di ketahui di lapangan,serta merumuskan Solusi nya, sehingga kebijakan dan praturan undang undang No 11 tahun 2009 tentang kesejahteraan Sosial, dan undang undang No 13 tahun 2011 tentang penanganan fakir miskin, serta peraturan Menteri Sosial RI, NO 1 tahun 2008 tentang program keluarga harapan atau biasa di sebut PKH,
Ia melanjutkan, PKH adalah program Bantuan Sosial Bersyarat kepada kelurga Miskin dan rentan Miskin, ada pun tujuan PKH yakni Meningkatkan tarap hidup melalui Akses Layanan pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan Sosial, Mengurangi beban pengeluaran dan meningkatkan pendapatan keluarga Miskin dan rentan Miskin, Menciptakan Perubahan perilaku dan kemandirian KPM dalam Mengakses layanan kesehatan, pendidikan, kesejahteraan, Sosial, mengurangi Kemiskinan dan kesenjangan dan Mengenalkan Manfaat produk dan jasa keuangan formal kepada keluarga penerima Manfaat,.
Untuk katagori penerima Manfaat KPM PKH Bersyarat Lanjut Iswantoro lagi, ialah ibu hamil,anak Usia 0 s/d 6 tahun, Anak sekolah dasar, anak sekolah SLTP , anak sekolah SLTA , Disabilitas berat, lanjut Usia di atas 70 tahun.
Dalam Data Kami Saat ini adapun Rincian KPM PKH Sekecamatan Way Serdang bedasarkan data yang kami miliki di tahap 3 tahun 2021 berjumlah 1997 KPM PKH penerima Manfaat,
‘ Semoga rakor PKH di Kecamatan Way Serdang dapat terus meningkat Koordinasi kami dari dinas sosial Mesuji ke kecamatan Way Serdang, Tutup Iswantoro.(Dmr)