Berita TerkiniHukumKabar LampungKriminalWaykanan

Polres Way Kanan Tangkap Pelaku Tindak Pidana Penipuan, Narkotika Hingga Tambang Illegal

Suarapedia.id – Polres Way Kanan mengamankan diduga pelaku Tindak Pidana Penipuan di Kampung Negeri Batin, Kecamatan Umpu Semenguk, serta Peredaran Narkotika dan Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di Kampung Gunung Katun, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan. Selasa, (19/05/2026).

Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto, didampingi Kasatreskrim IPTU Riswanto dan Kasatresnarkoba IPTU Prayugo Widodo mengungkapkan 3 tersangka yaitu HS (31), MG (34) yang berdomisili di Kecamatan Umpu Semenguk dan AS (26) warga Kecamatan Baradatu.

Menurut Kapolres, kronologis kejadian tersebut pada hari Rabu, 06 Mei 2026 sekitar pukul 17.00 WIB pelapor atas nama Riky Susanto dihubungi oleh terlapor meminta untuk di kirimkan sejumlah uang Rp. 50 juta untuk melakukan transaksi bisnis emas.

Karena sudah ada tranksaksi bisnis dari korban, kemudian pelaku memanfaatkan kembali dengan meminta sejumlah uang berulang kali hingga capai sebesar Rp. 200 juta.

Setelah tidak ada lagi respon dan adanya komunikasi dari pelaku, lalu korban mencoba mendatangi kediamannya namun tidak berada dirumah.

Kemudian, pada Jum’at 15 Mei 2026 MG rekan HS dengan modus melakukan penipuan menghubungi saksi K bahwa HS telah ditangkap oleh Polres Way Kanan karena membeli emas dari tambang ilegal serta meminta untuk menyiapkan uang senilai Rp. 150 juta untuk mengeluarkan dari kantor polisi.

Setelah menerima laporan dari saksi, korban tidak dapat memenuhi permintaan pelaku karena tidak memiliki uang senilai itu. Korban hanya mampu menyiapkan sebesar Rp. 20 juta lalu memberikan kepada saksi K untuk diserahkan kepada MG di salah satu warung bakso di Kecamtan Baradatu.

Selanjutnya, korban mengecek ke Polres Way Kanan guna memastikan apakah benar HS telah diamankan oleh Polres Way Kanan dan tidak didapati bahwa tersangka sudah di tahan.

Atas kejadian tersebut korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Way Kanan untuk ditindak lanjuti.

“Para pelaku berhasil kami amankan setelah menerima informasi dari masyarakat, pada hari Jum’at, 15 Mei 2026 pukul 19:00 WIB oleh Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Way Kanan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap MG berikut barang bukti uang Rp. 20 juta,” kata AKBP Didik Kurnianto, dalam keterangannya.

Kemudian, Tim Tekab 308 Polres Way Kanan melakukan pengembangan dengan berangkat ke Baturaja, Ogan Komering Ulu untuk melakukan penangkapan terhadap HS. Sekitar pukul 22.00 WIB serta berhasil diamankan sewaktu sedang berada di dalam kamar hotel.

Tak sampai disitu, pemeriksaan terus dilakukan oleh petugas hingga pengembangan kepada seseorang yang diduga melakukan penambangan emas illegal.

Dari pengembangan tersebut, pada Sabtu 16 Mei 2026 pukul 04.30 WIB petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap AS, berikut dengan barang bukti diduga narkotika jenis sabu total berat 6,49 gram yang disimpan di dibawah tempat duduk dalam gubuk yang berada di lokasi pengolahan emas di Kampung Gunung Katun, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan.

“Barang bukti yang berhasil kami amankan dari ke 3 pelaku yaitu, 2 unit handphone, uang Rp. 20 juta, 3 buah karung berisi mangkuk tanah, 1 buah etalase kaca, 1 timbangan digital, 1 ember berisikan mangkuk dan boraks, 1 tabung oksigen warna biru, dan 1 kotak rokok berisikan 70 plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat keseluruhan narkotika jenis sabu 6,49 gram diamankan ke Polres Way Kanan untuk dilakukan proses lebih lanjut,” ujarnya.

Diketahui, pelaku dapat dikenai pasal Tindakan Pidana Penipuan pasal 492 UU RI No 1 tahun 2023 tentang KUHP dengan kurungan penjara maksimal 4 tahun.

Untuk penyalahgunaan narkotika dikenai Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika jo Undang-Undang No. 1 tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 1 tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Sementara untuk Tindak Pidana Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) Pasal yang diterapkan Pasal 158 UU NO 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo uu 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian tindak pidana, diancam hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun penjara.

Related Articles

Back to top button