Senpira Dan 3 Amunisi Yang Di Dapat Dari Masyarakat Di Serahkan Kades Mulya Agung Ke Polres Mesuji
Redaksi Daerah
Mesuji Lampung,(Suarapedia.Id) – Pemdes Mulya agung kecamatan Simpang pematang Mesuji Sonny Imawan mewakili masarakat menyerahkan satu pucuk senjata api rakitan (Senpira) berikut tiga butir amunisi Di Lokasi Rm.Tiyas ke jajaran Polsek Simpang pematang polres Mesuji Rabu 22/12/21 yang Di terima langsung Kanit Reskrim Polsek Simpang pematang IPDA R.Girsang.
Terkait Hal itu, Kepala desa Mulya agung Sonny Imawan menjelaskan bahwa Senpira yang di serahkan adalah milik masyarakat yang sebelum nya telah di serahkan ke pada pemerintah desa yang selanjutnya untuk dapat di serahkan ke pihak kepolisian polres Mesuji.
“Iya hari ini saya baru saja menyerahkan satu pucuk Senpira dan tiga butir amunisi ke pihak Polsek Simpang pematang polres Mesuji yang di terima oleh Kanit Reskrim IPDA R.Girsang,kami menghimbau kepada masarakat khusnya Mulya agung jika masih ada yang menyimpan dan memiliki Senpira agar segera menyerahkan nya kepada pihak kepolisian jika takut untuk menyerahkan nya langsung kami pemdes siap membantu dan memfasilitasi nya,saya pastikan tidak ada ancaman dan tindakan hukum bagi masarakat yang menyerahkan nya secara langsung” Kata Sonny.
Sementara itu, Kanit Reskrim IPDA R.Girsang mewakili Kapolsek Simpang pematang AKP.Agung ferdika menyampaikan terimakasih kepada semua kepala desa dan masarakat Mesuji yang sudah mau menyerahkan langsung Senpira ke pihak kepolisian,dengan ada nya penyerahan langsung maupun yang di wakilkan kepada aparatur desa masing-masing itu menandakan bahwa masarakat Mesuji saat ini sudah mengerti tentang larangan dan sangsi hukum jika memiliki dan menyimpan Senpira tanpa ijin.
“Terima kasih kepada aparatur desa dan juga kepada semua masarakat yang sudah sadar dan mau menyerahkan Senpira milik nya ke aparat penegak hukum,kita dari kepolisian tak henti-henti nya selalu menghimbau kepada seluruh masarakat jika masih ada yang memiliki dan menyimpan Senpira agar dapat segera menyerahkan nya ke pihak kepolisian terdekat,kita pastikan tidak ada sangsi hukum bagi mereka yang menyerahkan Senpira tersebut secara suka rela, akan tetapi jika sampai nanti para pemilik Senpira di ketahui dan tertangkap tangan memiliki dan menyimpan Senpira oleh petugas maka yang bersangkutan dapat di kenakan undang-undang darurat pasal 1 ayat 1 no.12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman setinggi-tinggi nya dua puluh tahun penjara.Tutup Girsang.(Dmr)