2068 SK perpanjang kontrak Pegawai Non PNS dibagikan, Ini Rinciannya
Redaksi Daerah
TANGGAMUS(Suarapedia.Id) – Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus bagikan sebanyak 2068 Surat Keputusan (SK) perpanjangan kontrak Pegawai Non PNS di lingkup Dinas Pendidikan setempat.
Pembagian SK perpanjangan kontrak Pegawai Non PNS Daerah tersebut diserahkan langsung secara simbolis oleh Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Tanggamus Drs. Hamid Heriansyah Lubis Msi. di Aula Dinas Pendidikan Tanggamus yang sebelumnya telah dilakukan Apel dengan protokol kesehatan ketat.
Dalam laporannya, Kepala Dinas Pendidikan Tanggamus Yadi Mulyadi, ST, MM menyebutkan, dasar perpanjangan SK tersebut, Surat Bupati Tanggamus Nomor : 814/8/43/2022 tentang Perpanjangan SK Tenaga Kontrak Non PNSD dan Peraturan Bupati Nomor 03 Tahun 2019 tentang pendelegasian sebagian wewenang Bupati kepada Pejabat Pemerintah Kabupaten Tanggamus untuk menerbitkan dan menandatangani naskah Dinas.
“Sementara dari total 2068 SK Tenaga Kontrak Non PNSD tersebut terdiri dari, 7 orang Guru TK, 1.014 orang Guru SD, 312 orang Guru SMP, Tenaga Teknis TK 4 orang, Tenaga Teknis Satuan Pendidikan SD 503 orang, Tenaga Teknis Satuan Pendidikan SMP 115 orang dan Tenaga Teknis Dinas 41 orang, Tenaga Teknis Dinas SKB 4 orang, Tenaga Teknis Dinas SPLP 68 orang. Adapun tenaga kontrak yang tidak di perpanjang 6 orang meninggal dunia, 20 orang mengundurkan diri karena pindah ke Dinas Damkar dan 1 orang in disipliner,” kata Kadisdik.
Sementara Sekdakab Tanggamus, Hamid Heriansyah Lubus dalam arahannya meminta pegawai yang mendapat SK perpanjangan, agar dapat menjalankan tugas dan tanggungjawab yang diamanahkan secara profesional dan berintegritas, baik dalam mengabdikan diri kepada negara maupun melayani masyarakat demi suksesnya pembangunan khususnya bidang pendidikan.
“Teruslah mengabdi dan belajar karena dengan senantiasa kita belajar maka segala tugas yang kita emban semakin ringan dan dengan belajar akan dapat menjawab segala tantangan dengan baik,” pesan Hamid.
Lanjutnya, bahwa pengangkatan pegawai non PNSD dilingkungan Pemkab Tanggamus untuk mengatasi kekurangan SDM khususnya pada bidang tenaga kependidikan dimana jumlah guru PNS saat ini jumlahnya masih jauh dari kata ideal.
”Setiap tahun terdapat guru PNS yang pensiun dan itu jumlahnya sangat signifikan, maka dengan perpanjangan SK tenaga kontrak ini diharapkan akan dapat memenuhi kekurangan tenaga pendidik dan kependidikan, “ujar Hamid.
Turut hadir dalam pembagian SK non PNSD tersebut, sekertaris dinas pendidikan, seluruh Kepala bidang, seluruh kepala seksi dinas pendidikan Tanggamus, pejabat fungsional yang ada di Dinas pendidikan kabupaten Tanggamus 20 SPLP dan 5 orang simbolis penerima SK. (Teddi)