Ditolak Mengangsur, Konsumen Leasing Lapor LPK Metro
METRO,suarapedia – Lantaran ditolak melanjutkan angsuran, seorang konsumen perusahaan pembiayaan atau leasing di Metro melapor ke Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Gerakan Perubahan Indonesia (GPI) Kota setempat, Rabu (30/3/2022)
Seorang bernama Dedy Dores tersebut melaporkan keluhannya atas tindakan yang diduga sepihak dilakukan PT Mega Central Finance- Mega Auto Finance (MCF-MAF) terhadapnya.
Kepada media ia menjelaskan bahwa, konflik antara dirinya dengan perusahaan pembiayaan tersebut bermula dari pembelian satu unit mobil merk Mitsubishi Xpander yang dibayarkan dengan cara mengangsur atau kredit.
“Saya kesini untuk melapor dan minta pendampingan menuntut hak saya di Mega Finance meneruskan pembiayaan angsuran mobil pribadi saya, untuk mendampingi saya di LPK ini. Saya tempuh jalur seperti ini karena saya ingin semua kembali seperti sedia kala di perjanjian awal,” kata dia kepada media.
Ia berharap, LPK dapat melakukan pendampingan agar pihaknya dapat kembali mengangsur kendaraan yang telah ia beli secara kredit.
“Saya merasa bahwa Mega Finance setelah melakukan atau mengambil keputusan sepihak itu jelas. Karena saya berniat mau bayar tapi tidak bisa dilakukan,” pungkasnya.
Dalam kesempatan itu, Ketua LPK Kota Metro, Denny Ma’ruf berjanji akan melakukan pendampingan. LPK akan segera berkoordinasi dengan pihak pembiayaan untuk mencari jalan keluar atas persoalan tersebut.
“Menyikapi laporan dari Pak Dedy Dores, kita akan mencoba berkoordinasi dengan pihak leasing tersebut, Mega auto Finance. Kita coba bantu untuk mendapatkan kembali haknya untuk kembali mengangsur seperti semula. Laporan ini akan segera kita tindaklanjuti untuk mendapat kepastian hukum,” ujarnya.
Pihaknya juga akan mengkaji persoalan antara konsumen Dedy Dores dengan pihak pembiayaan MCF jika dikemudian hari berpotensi ke ranah hukum.
“Kita akan pelajari dulu seperti apa duduk permasalahannya inti permasalahannya, saat nanti kita sudah bisa menyimpulkan maka kita akan menentukan langkah selanjutnya yang kita ambil,” ucapnya.
Deny juga mengaku siap melakukan pendampingan dan berupaya agar hak mengangsur kendaraan konsumen Dedy Dores dapat kembali dimiliki.
“Yang mana itu nanti intinya kita akan melakukan upaya-upaya mediasi, berkoordinasi dengan pihak leasing dulu. Itu semua kita lakukan untuk mendapatkan kembali hak-hak konsumen,” tandasnya.
Sementara hingga berita ini diturunkan, pihak MCF-MAF belum dapat dimintai keterangan. Diketahui, Dedy Dores membeli satu unit motor merk Mitsubishi Xander pada 25 Mei 2019.
Ia membayarnya dengan cara mencicil ke perusahaan pembiayaan selama Lima Tahun. Dengan uang muka sebesar Rp 35 Juta dan angsuran sebesar Rp. 5.939.000.
Seiring berjalannya waktu, angsuran Dedy Dores tersendat di bulan ke 12. Setelah melakukan restruktur dan sempat menunggak selama 9 bulan. Angka angsuran pun berubah menjadi Rp. 6.357.000 dengan nomor kontrak baru 8731900165.
Kini Dedy Dores berharap dirinya dapat mengangsur kembali kendaraan yang dibelinya tersebut. (Rls)