Bapenda Lakukan Terobosan Dalam Peningkatan PAD Dan DBH Tulangbawang
Redaksi Daerah
Tulangbawang,(Suarapedia.Id) — Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tulangbawang (Bapenda Kab.Tuba) membuat terobosan baru untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui Dana Bagi Hasil (DBH) pemerintah pusat.
Ferli Yuledi selaku Kaban Penda yang akrab disapa Bing ini mengatakan bahwa pihaknya tengah melakukan penarikan Pajak Penghasilan (PPH) untuk seluruh jasa usaha yang melakukan kegiatan atau transaksi di Kab.Tuba ini. Senin(11/4/22).
Program terbaru tersebut mengacu pada Peraturan Bupati Tuba nomor 47 tahun 2021 tentang pendaftaran wajib pajak cabang/lokasi bagi pelaku usaha yang melakukan usaha dan/atau pekerjaan di Kab.Tuba ini,”ujar Bing.
“Terutama untuk perusahaan yang berdomisili diluar Kab.Tuba, karena jika perusahaannya berdiri disinikan otomatis pajaknya bisa langsung masuk. Tapi ini yang sedang kami lakukan agar setiap transaksi pelaku usaha yang melakukan usaha disini ada feedback melalui DBH masuk ke daerah,” terang bingi lagi.
Langkah dan terobosan yang dilakukan ini dengan cara mewajibkan seluruh pelaku usaha yang berasal dari luar daerah untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) cabang atau dikeluarkan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kotabumi, Lampung Utara.
“Jadi di pusat akan tercacat asal transaksi pajaknya, dengan begitu akan ada peningkatan PAD melalui DBH yang diberikan pemerintah pusat kepada Kab Tuba,” ucapnya.
Contohnya, ada sebuah perusahaan asal Bandung melakukan kerjasama disini. Maka, bila perusahaan ttersebut idak memiliki NPWP cabang maka persentase DBH lebih tinggi di dapat daerah asal perusahaan. Persentase DBH akan berubah jika perusahaan tersebut memiliki NPWP Cabang tempatnya melakukan kontrak kerjasama,”terangnya.
“Harapan kami dengan adanya terobosan ini, PAD dari DBH nantinya bisa meningkat menjadi dua kali lipat,” tutupnya. (Red).