Polres Metro Bina dan Pulangkan 32 Orang Anak Punk, 7 Masih Dalam Proses
Kota Metro,suarapedia – Pihak Polres Kota Metro bina dan pulangkan 32 orang anak punk, dari 39 orang yang di amankan pasca keonaran berdampak pengrusakan pos pantau samber park pada pukul 20.47 WIB. Jumat 13/05/3022.
Dalam proses penanganan yang dilakukan pihak kepolisian setempat, tujuh orang anak punk terbukti bersalah melakukan pengroyokan terhadap petugas Sat Pol PP dan pengrusakan Pos Pantau Samber.
Sabtu, 14/05/2022, sekitar pukul 13.12 WIB, pihak Polres setempat berkoordinasi dengan pihak Dinas Sosial Kota Metro, ke 32 anak punk berasal dari berbagai daerah tersebut, empat orang warga Kota Metro, di pulangkan setelah dalam dilakukan pendataan dan pembinaan.
Sementara itu tujuh orang yang terbukti bersalah, inisial RK (27) warga Kota Metro, RS (22) warga Padang Sumatera Barat, MR (22) warga Kabupaten Tulang Bawang, BG (22) warga Bandar Lampung, MZ (34) warga Palembang Sumatera Selatan, AR (18) warga Kota Metro dan WG (22) warga Kotabumi Kabupaten Lampung Utara, masih menjalani proses hukum lebih lanjut.
Mewakili Kapolres Kota Metro, Kasat Reskrim AKP Firmansyah menjelaskan, sejak semalam pasca kejadian keonaran yang dilakukan sejumlah anak punk dengan petugas Sat Pol PP, berdampak adanya pengroyokan dan pengrusakan Pos Pantau Samber. Lebih kurang ada 39 orang yang di amankan.
Setelah melalui proses pemeriksaan secara keseluruhan dan kronologis serta laporan petugas Sat Pol PP yang terlibat. Dari 39 orang anak punk tersebut, tujuh orang terbukti bersalah. Atas perbuatan mereka, disangkakan pasal 170 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara.
Sementara itu, sebagian anak punk berjumlah 32 orang, empat diantaranya warga Kota Metro, telah dilakukan pendataan dan pembinaan. Berkoordinasi dengan pihak Dinas Sosial, akan di pulangkan ke asal daerah mereka masing – masing. (Irul )