Seorang Pemuda Dijerat UU ITE Akibat Pamer Alat Kemaluan Saat Video Call
Way Kanan (Suarapedia.id) — Seorang pemuda berinisial M alias Udin (27) warga Dusun Way Halom, Kampung Way Halom, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus dijerat dengan Undang – undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dikarenakan pamer alat kemaluan saat video call.
“Saat ini tersangka Udin telah diringkus Polres Way Kanan karena diduga melakukan kejahatan Cyber Crime,” kata Kapolres Way Kanan, AKBP Tedy Rachesna melalui Kasat Reskrim, AKP Andre Try Putra. Minggu, (12/6/2022).
AKP Andre menjelaskan kronologis kejadian berawal pada hari Sabtu (14/5) pukul 18:30 WIB telah terjadi tindak pidana ITE di Kampung Tanjung Ratu, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan.
“Saat itu TE menerima pesan aplikasi WhatsApp di Handphone dari pengirim tidak dikenal dengan nomor 0857836XXXXX dan 0813244XXXXX,” jelas Kasatreskrim.
Setelah dilihat, ternyata pesan tersebut berupa video dimana istri dari TE sedang video call dengan seorang pria sambil memperlihatkan alat kemaluannya masing-masing. Atas kejadian itu, membuat TE tidak terima dan melapor ke Polres Way Kanan.
Sementara itu, untuk kronologis penangkapan terjadi pada hari Kamis (9/6) pukul 14:00 WIB, Unit Tipiter Satreskrim Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku di jalan raya Desa Way Dadi, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung.
“Petugas yang menerima informasi itu langsung melakukan penyelidikan dan kemudian meringkus Udin tanpa perlawanan. Pelaku dibawa ke mako Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata AKP Andre.
Akibat dari perbuatannya, pelaku dapat dikenakan pasal 4 ayat 1 Jo Pasal 29 UU nomor 44/2008, atau pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) UU nomor 19/2016 tentang perubahan atas UU nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. (MOES)