Cabuli Anak di Bawah Umur, Kakek 49 Tahun Diringkus Polisi
Way Kanan (Suarapedia.id) — Diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur, WM (49) seorang kakek warga Kecamatan Umpu Semenguk diringkus unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Way Kanan.
Kapolres Way Kanan, AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim, AKP Andre Try Putra menjelaskan kronologis kejadian terjadi pada Jumat, 10 Juni 2022 pukul 17:00 WIB, di kamar mandi Masjid di salah satu Kampung di Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan.
“Saat itu korban yang masih berusia 6 tahun hendak pergi membeli bakso. Warung bakso berada didepan rumah korban yang berjarak kurang lebih 5 meter,” kata AKP Andre Try Putra, Kamis (16/6/2022).
Kasatreskrim menjelaskan ketika korban hendak menyebrang jalan tiba-tiba dipanggil oleh pelaku yang saat itu berada didepan masjid. Korban menghampiri WM lalu diajak ke kamar mandi masjid.
“Disitulah pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap korban,” ungkapnya.
Setelah pelaku selesai memenuhi hasratnya, korban disuruh oleh pelaku untuk memakai pakaiannya kembali dan menyuruhnya pulang kerumah. Mendengar hal tersebut, orang tua korban tidak terima dan melaporkan kejadian ke Polres Way Kanan.
Sementara itu, untuk kronologis penangkapan pelaku terjadi pada Rabu, 15 Juni 2022 pukul 10.00 WIB. Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan mengetahui keberadaan WM di rumah makan di Kampung Negeri Baru, Kecamatan Umpu Semenguk.
Unit PPA langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka kemudian dibawa Ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Akibat perbuatannya, pelaku dapat dikenakan pasal 81 Ayat (2) atau pasal 82 Ayat (1) UU nomor 17/2016 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” kata Kasatreskrim. (MOES)