Hasil Musyawarah Segera Di Usulkan Sekdakab, Pedagang Alun Alun Tetap Diperbolehkan Berjualan
Redaksi Daerah
MESUJI LAMPUNG, (Suarapedia.ID) – Pedagang alun alun simpang pematang bersama dengan jajaran pemerintah daerah kabupaten Mesuji melaksanakan rapat (musyawarah) di aula rapat kantor kecamatan Simpang pematang, pada Jumat 17 Juni 2022
.
Adapun tujuan musyawarah itu di laksanakan Guna mencari solusi terbaik dalam menata kembali alun alun simpang pematang kefungsi awal yaitu sebagai Ruang terbuka hijau (RTH)dan tidak mengsengsarakan masyarakat yang menggantungkan hidupnya dengan berdagang di lokasi tersebut bila di relokasi.
Nampak Hadir dalam acara tersebut sekertaris Daerah kabupaten Mesuji Syamsudin.S.Sos., asisten 1, asisten II,asisten III,kadis koperindag, kasat pol PP, kadis PUTR, sekertaris PUTR, camat simpang pematang,kapala Desa simpang pematang, dan perwakilan pedagang Alun alun.
Dari hasil musyawarah itu di dapat beberapa poin penting yang menjadi permintaan pedagang sebagai bahan kajian pemerintah kabupaten Mesuji di antara
1. Pedagang bersedia untuk di relokasi dengan syarat lokasi yang di siapkan strategis dan aksesnya mudah.
2. Pedagang bersedia di relokasi bila pengusaha permainan anak-anak juga di pindahkan ke lokasi yang sama,
3.lokasi pemindahan statusnya jelas dan tidak menimbulkan masalah baru seperti sewa atau beli, berebut lahan dengan juru parkir, dan lain sebagainya yang dapat memicu timbulnya masalah lokasi di kemudian hari.
4. Pedagang berharap agar tidak direlokasi keluar dari lokasi alun-alun, namun pemerintah kabupaten membuatkan lokasi berdagang baru di dalam alun-alun yang tidak menggangu fungsi taman sebagai RTH.
Syamsudin mengatakan bahwa seluruh hasil dari musyawarah akan di sampaikan kepada penjabat Bupati Mesuji sebagai bahan pertimbangan dan kajian guna menentukan keputusan.
” Nanti hasil dari musyawarah antara pemerintah daerah dan para pedagang alun-alun ini akan saya sampaikan kepada penjabat Bupati Mesuji supaya dapat di gunakan sebagai bahan pertimbangan dan kajian guna menentukan keputusan nantinya”terang Syamsudin
Syamsudin juga mengatakan kepada para pedagang sembari menunggu keputusan dan lokasi yang akan di jadikan tempat untuk relokasi nantinya, pedagang masih di perbolehkan berdagang seperti biasa.
“Selagi belum ada keputusan dan lokasi berdagang yang baru, sembari menunggu keputusan yang akan di tentukan oleh pemerintah daerah, pedagang di perbolehkan berdagang seperti biasa , namun saya berharap tetap jaga kebersihan, kenyamanan, dan keamanan tempat anda usaha” pesan Syamsudin.(Dmr)