Pencuri HP di Way Kanan Diringkus Polisi
Way Kanan (Suarapedia.id) — Polres Way Kanan meringkus AR (26) berdomisili di Kampung Bumi Ratu, Kecamatan Umpu Semenguk, atas dugaan pencurian dengan pemberatan (curat) Handphone yang terjadi di Kampung Gunung Katun Kecamatan Baradatu.
Kasat Reskrim Polres Way Kanan, AKP Andre Try Putra menjelaskan kronologis kejadian pada Kamis, 30 Juni 2022 pukul 10:00 WIB di Dusun Hujan Mas Kampung Gunung Katun Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.
“Saat itu, Dini Apriansyah (korban) sedang pergi kewarung, selang beberapa menit korban kembali lagi kerumah dan menyadari satu unit HP merk Vivo Y12S dan satu unit charger HP sedang di isi daya diruang tamu sudah hilang,” kata AKP Andre, Senin, 18 Juli 2022.
Kemudian, lanjut Kasat Reskrim korban melihat pintu dapur rumah sudah dalam keadaan terbuka. Pelaku diduga masuk ke rumah korban dengan cara mendongkel pintu dapur.
“Atas kejadian tersebut , korban mengalami kerugian ditaksir Rp2,6 juta. Lalu, melaporkan ke Polsek Baradatu untuk ditindak lanjuti,” jelas dia.
AKP Andre mengatakan kronologis penangkapan pada hari Minggu, 17 Juli 2022 pukul 14:00 WIB, Tekab 308 Polsek Baradatu berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka di Jalan Lintas Sumatra, Kampung Negeri Baru, Kecamatan Umpu Semenguk.
Pada saat penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan dan selanjutnya dibawa untuk diamankan Polsek Baradatu guna dilakukan penyidikan lebih Lanjut.
“Sementara untuk barang bukti kotak HP, carger HP berikut HP merk VIVO Y12 S sudah di kirimkan ke Pengadilan Negeri Blambangan Umpu,” kata Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun. (MOES)