Pencuri Kabel Voksel Sepanjang Dua Kilometer Milik PLN di Way Kanan Diringkus Polisi
Way Kanan (Suarapedia.id) — Tim Tekab 308 Polsek Blambangan Umpu Polres Way Kanan meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) kabel MVTIK 150 mm merk voksel di Dusun Pulau Negara, Kampung Pulau Batu, Kecamatan Negeri Agung.
“Tersangka berinisial RS (35) warga Desa Gedung Negara, Kecamatan Hulu Sungkai, Kabupaten Lampung Utara,” kata Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasatrekrim AKP Andre Try Putra, Sabtu, 30 Juli 2022.
Kasatreskrim menjelaskan kronologis Kejadian pada Kamis, 28 Juli 2022 pukul 00:30 WIB, telah terjadi pencurian kabel MVTIK 150 mm merk voksel di Dusun Pulau Negara Kampung Pulau Batu Kecamatan Negeri Agung.
Diketahui seorang karyawan PLN, Anugro mendapat informasi dari warga sekitar bahwa kabel listrik yang berada di tiang telah putus. Lalu petugas PLN melakukan pemeriksaan di lokasi tersebut.
“Ternyata kabel tersebut telah terpotong dan sebagian kabel listrik tersebut sudah hilang,” jelas AKP Andre.
Kemudian, Anugro melakukan pemeriksaan jalur atau inspeksi jaringan disepanjang jalan sejauh dua kilometer dari Kampung Negeri Agung sampai ke Dusun Pulau Negara, Kampung Pulau Batu Kecamatan Negeri Agung. Dimana kabel yang terpasang di tiang listrik sudah tidak ada lagi dan telah terpotong.
Akibat kejadian tersebut PT. PLN (PERSERO) mengalami kerugian kabel MVTIK 150 mm Merk VOKSEL dengan panjang dua kilometer atau sekitar Rp 600 Juta. Selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Blambangan Umpu untuk di tindak lanjuti.
Sementara itu, kronologis penangkapan pada Kamis, 28 Juli 2022 pukul 03:00 WIB. Tim Tekab 308 Polsek Blambangan Umpu melakukan penangkapan terhadap tersangka yang sedang memotong kabel listrik diatas tiang di jalan poros Kampung Negeri Agung sampai ke Dusun Pulau Negara Kampung Pulau tanpa ada perlawanan.
Selanjutnya petugas membawa tersangka berikut barang bukti yang berhasil diamankan. Yaitu 16 potong kabel MVTIK 150 mm merk voksel warna hitam dengan panjang 200 meter.
“Sebuah tas didalamnya terdapat satu helai celana panjang, dua buah karung warna putih, satu bilah kapak dengan gagang dari kayu berwarna coklat. Petugas juga mengamankan satu buah bambu panjang enam meter yang ujungnya diikat dengan pisau, senter kepala dan satu gulung tali plastik,” ungkap Kasatreskrim.
Atas perbutannya pelaku terancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara. (MOES)