PJ Bupati Tubaba Hadiri Paripurna DPRD Tubaba, Mosi Tidak Percaya Belum Mereda
Redaksi Daerah
Tulang Bawang Barat, (Suarapedia.Id) – Rapat paripurna 28 Juli 2022 yang lalu batal tidak Kourum diduga akibat mosi tidak percaya, dilanjut hari ini 4 Agustus 2022 dengan agenda Penyampaian kebijakan umum anggaran (KUA) – prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) APBD tahun anggaran 2023 dan Penyampaian kebijakan umum anggaran (KUA) – prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) APBD -p tahun anggaran 2022. (4/8/22)
Rapat Paripurna dinyatakan Kourum, 29 orang anggota hadir pada Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Busroni wakil ketua 1 dan ketua DPRD Tubaba Ponco Nugroho juga hadir tetapi tidak memimpin Rapat Paripurna, turut hadir pejabat Bupati Tubaba Barat Dr. Zaidirina, S.E.,M.Si dan Unsur Forkopimda Tulang Bawang Barat.
Dalam Sambutannya pejabat Bupati Tubaba Barat Dr. Zaidirina, S.E.,M.Si menyampaikan, Rancangan Kebijakan Umum APBD Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun Anggara 2023 dan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD Kabupaten Tubaba Tahun Anggaran 2022 membuat proyeksi pendapatan daerah, alokasi belanja daerah, dan sumber penggunaan pembiayaan serta perubahannya disertai asumsi yang mendasarinya antara lain perkembangan ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal yang ditetapkan oleh pemerintah.
Penyampaian kebijakan umum anggaran (KUA) – prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) APBD tahun anggaran 2023 dan Penyampaian kebijakan umum anggaran (KUA) – prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) APBD -p tahun anggaran 2022 disampaikan ini nantinya akan menjadi pedoman dalam menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun Anggaran 2023 dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun Anggaran 2022.
“Kami berharap kita semua dapat saling bahu membahu menghadapi permasalahan perekonomian nasional dan daerah yang diakibatkan oleh pandemi Covid-19 dengan berbagai upaya untuk meningkatkan, menggali, dan mengembangkan sumber-sumber pendapatan daerah, seraya terus melakukan upaya pengelolaan APBD secara lebih cermat, efisien, efektif, transparan dan akuntabel, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, “tuturnya. (Darwis)