Ada Apa Dengan Dana Bos Di SDN 31 Tulang Bawang Tengah
Redaksi Daerah
Tulang Bawang Barat-(Suarapedia.Id)- Pemerintah khususnya dibidang pendidikan telah memberikan dana Bantuan Operasional Sekolah (Bos) untuk digunakan kepentingan murid agar meringankan beban wali murid
Akan tetapi tidak untuk di SDN 31 Tulang Bawang Tengah, kabupaten Tulang Bawang Barat, ditiyuh Candra Kencana justru diduga menarik iuran untuk membeli buku LKS sejumlah Rp.27.000 (dua puluh tujuh ribu rupiah) tiap murid nya. Saptu, (24/09/2022)
Ditemui di ruang kerjanya, kepala sekolah Tuti Nuraini S.pd,SD oleh awak media dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) menjelaskan bahwa dirinya tidak mengetahui adanya penarikan uang tersebut
“saya bahkan tidak mengetahui terkait masalah tarikan uang yang untuk pembelian buku LKS itu, bener mas saya gak tahu masalah itu coba nanti saya kordinasi dulu dengan guru,” ucapnya.
Terpisah, Menurut keterangan salah satu orang tua wali murid (A), mengungkapkan bahwa adanya penarikan uang guna membeli buku pelajaran, dirinya merasa keberatan atas penarikan uang untuk pembelian buku LKS tersebut
“kami heran mas kenapa kok buku pelajaran aja kami harus nebus 27 ribu ya, kami merasa keberatan mas kan setahu kami sekolahan kan ada bantuan dari pemerintah. kemana uang nya kok masih narikan iuran ke wali murid,” tandasnya
Diketahui, Permendikbud No 75 tahun 2016 tentang komite sekolah pada pasal 1 ayat 4 dan 5 secara tegas dijelaskan bahwa yang dimaksud pungutan adalah penarikan uang yang sifatnya wajib/mengikat dan jumlah serta waktunya ditentukan, sedangkan sumbangan adalah pemberian berupa/uang/jasa secara sukarela dan tidak mengikat.
Sangsi nya pun tegas disampaikan pada pasal 12 bahwa komite sekolah baik perseorangan maupun kolektif dilarang” (a).menjual buku pelajaran,bahan ajar, perlengkapan bahan ajar,pakaian seragam atau bahan pakaian seragam disekolah
(b).melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya,(c). mencederai integritas evaluasi hasil belajar peserta didik secara langsung atau tidak langsung,(d). mencederai integritas seleksi penerimaan peserta didik baru secara langsung atau tidak langsung,(e). melaksanakan kegiatan lain yang mencederai integritas sekolah secara langsung atau tidak langsung,(f). mengambil atau menyiasati keuntungan ekonomi dari pelaksanaan kedudukan tugas fungsi komite sekolah,(g). memanfaatkan aset sekolah untuk kepentingan pribadi/kelompok,(h). melakukan kegiatan politik praktis disekolah,(i). mengambil keputusan atau tindakan melebihi kedudukan tugas dan fungsi komite sekolah
Rico Rivaldi S. H sebagai Lembaga Bantuan Hukum Dikabupaten Tulang Bawang Barat menjelaskan, bahwa kepala sekolah maupun guru di SDN 31 Tulang Bawang Tengah telah melanggar peraturan Permendikbud No 75 tahun 2016 poin (a) sangsi hukum pun sudah jelas, dan akan menindaklanjuti kasus tersebut
“kami akan segera menindaklanjuti permasalahan ini, khusus nya dinas pendidikan kabupaten tulang bawang barat,” tutupnya (Darwis/Tim)