Motor Dirampas Akibat Telat Angsuran, Nasabah Lapor Polisi
Redaksi Daerah
Tulangbawang,(Suarapedia.Id) – Motor seorang nasabah ditarik paksa oleh petugas bank swasta,lantaran angsuran kreditnya mengalami penunggakan selama 2 bulan.
Hal ini dialami oleh Arifin (46) warga Kampung Bujuk Agung Kecamatan Banjar Margo yang mendatangi Polres Tulangbawang (Tuba), lantaran motor beat BE 3177 TH berwarna putih telah diambil secara paksa oleh pihak bank swasta.
Hal ini terjadi lantaran angsuran kredit bank miliknya sudah menunggak selama 2 bulan, namun korban masih berupaya untuk melanjutkan angsuran. Lantaran merasa motornya dirampas, Arifin melaporkan kejadian tersebut dimapolres Tuba.
Laporang yang disangkakan terhadap terduga pelaku dalam pasal 363 KUHP, dengan nomor : STTLP/B-372/IX/2022/LPG/RES TUBA pada tanggal 30 september 2022 (Jum’at) yang diterima oleh Aipda Erwan Saryudo selaku KSPK. Terduga terlapor yang melakukan pencurian dengan pemberatan dalam STTLP ini atas nama FERRY selaku karyawan bank swasta yang berada di jalan ethanol Kampung Tunggal Warga,kecamatan Banjar Agung.
Arifin menjelaskan tentang peristiwa yang terjadi,
“Saya merasa dirugikan dengan kejadian ini,sehingga saya melaporkan kepolres mas, memang benar saya akui kalau nunggak angsuran, tapi baru 2 bulan dan sudah ada jaminan surat sertifikat tanah. Namun kenapa motor saya yang diambil lagi buat jaminan,”Jelasnya.
Kendaraan sepeda motor miliknya tersebut diambil oleh terlapor FERRY selaku karyawan bank (PNM) Ulamm ini sudah dalam penyelidikan Satreskrim Polres Tuba.
Terkait hal tersebut saat tim JMSI dua kali berkunjung kekantor PNM Ulamm untuk meminta tanggapan sang pimpinan. Tapi tidak bisa dihubungi dan ditemui dengan alasan yang berubah-ubah.
(TIM)