Anggota DPRD Lampung Suprapto Kembali Turun Ke Daerah Asal Pemilihannya Mengajak masyarakat Tetap Taat Protokol Kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19
Rekdaktur
Bandar lampung,(Suarapedia.Id) – Agenda yang dikemas Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung nomor 3 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian virus Covid-19 itu digelar di Desa Pancawarna, Wayserdang, Kabupaten Mesuji, Minggu (11/7).
Bandar Lampung
Suaratrans.com–_
Di hadapan konstituennya, Sekretaris Fraksi PAN DPRD Lampung ini menyampaikan meski Kabupaten Mesuji berstatus bukan zona merah, namun masyarakat harus tetap waspada dan berpedoman pada protokol kesehatan dari pemerintah. Disebutkan masyarakat kini harus membiasakan diri memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan membatasi mobilisasi, serta melakukan vaksinasi.
“Mari kita semua menjaga keluarga, saudara dan lingkungan kita dari wabah Covid-19. Caranya dengan sama-sama menerapkan anjuran Protokol Kesehatan (Prokes), karena dengan taat prokes insya Allah selain kita sehat selalu juga membantu pemerintah dalam upaya menekan penyebaran Covid-19,” ajaknya.
Anggota Komisi V DPRD Lampung itu juga menegaskan kepada masyarakat untuk tidak berkumpul-kumpul dulu, tidak keluar rumah keculali ada hal yang mengharuskan keluar rumah. “Yang biasa nongkrong untuk saat ini ditiadakan dulu. Kasihan keluarga di rumah jika kita membawa virus itu ke dalam rumah. Maka, sekali lagi mari kita membatasi mobilitas kita,” ujarnya.
Ditambahkan Suprapto, perkembangan terakhir saat ini banyak varian virus baru yang sudah masuk ke Indonesia, salah satunya jenis Delta yang sudah melumpuhkan India. “Virus ini luar biasa, belum sampai lima menit bisa tertular. Karena itu, jangan pernah lengah dan ceroboh dan mari sennantiasa berdoa semoga pandemi ini segera berakhir. Kita semua sehat dan bangsa kita sembali normal,” tandasnya. (rls)