Bandar Narkoba Lintas Provinsi, Di Tangkap Polisi Way Kanan

Way Kanan – Polisi menangkap di duga pelaku pengedar narkoba di Jalan Lintas Tengah Sumatera (Jalinteng), Kampung Gunung Labuhan, Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung. Minggu, (9/2/2025).
Kapolres Way Kanan Andanan Mangopang didampingi kasatnarkoba Iptu Jhoni Apriansyah, menjelaskan kronologi penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat kepada anggota Satreskoba Polres Way Kanan tentang adanya seorang warga di Kampung Gunung Labuhan tersebut diduga sering melakukan pengedaran gelap narkotika.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Anggota Satreskoba Polres Way Kanan sekitar pukul 17.30 WIB mendapat informasi bahwa tersangka berada di mobil bus dari arah Oku Timur, Provinsi Sumatera Selatan menuju ke Kecamatan Gunung Labuhan, Way Kanan, Lampung yang di duga membawa paket narkoba jenis sabu.
“Setelah melakukan penyisiran akhirnya anggota kami, menjumpai mobil yang dimaksud. Setibanya di Simpang Tulung Buyut, Kampung Gunung Labuhan, Kecamatan Gunung Labuhan, Way Kanan. Bus tersebut berhenti dan menurunkan satu orang penumpang laki-laki yang dicurigai sebagai pembawa paket narkotika tersebut,” kata Adanan.
“Secara bersamaan, datang seorang laki-laki yang tidak dikenal mengendarai sepeda motor menghampiri tersangka. Dengan sigap petugas langsung menyergap keduanya, namun pengendara sepeda motor tersebut berhasil melarikan diri,” lanjutnya.
Diketahui, bahwa tersangka berinisial J (58) merupakan residivis narkotika tahun 2019. Beralamat di Kelurahan Anyar, Kecamatan Buay Pemuka Bangsa Raja, Kabupaten Oku Timur, Provinsi Sumatera Selatan.
Menurut Adanan, pada saat penangkapan dan melakukan pemeriksaan petugas menemukan benda yang diduga narkotika jenis sabu disaku celana yang dikenakan oleh pelaku berinisial J. Barang tersebut terbalut plastik warna hitam dan dilakban, di dalamnya terdapat plastik klip berisi butiran kristal putih dibungkus tisu.
“Dari hasil penggeledahan yang di lakukan oleh petugas ditemukannya barang yang diduga narkota jenis sabu seberat 100,3 gram serta 50 plastik klip bening berukuran 6X5 cm dan handphone,” jelasnya.
Atas pembuatannya, tersangka terjerat pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidanan mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
“Tersangka memang sudah kami intai sejak empat bulan yang lalu. Namun, kami sedang menunggu momen seta bukti-bukti di tangan sudah cukup berulah dilakukan penangkapan,” ungkap Kapolres, saat konferensi pers di Mako Polres Way Kanan. Sabtu, (15/2/2025).
(WP/Moes)