Berita DaerahBerita Media GlobalBerita TerkiniHukumKabar LampungKriminalTNI POLRITulang Bawang Barat

Berencana COD Melalui Medsos Pelaku Pencurian Motor Di Tangkap Polisi

Tulang Bawang Barat-(suarapedia.id)- Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung berhasil mengungkap kasus pencurian motor yang terjadi pada Kamis, 27 Juni 2024 di tiyuh Margo Mulyo Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Adapun Identitas para pelaku yang berhasil diamankan berinisial HW (28) merupakan warga kampung gunung batin udik, PN (27) warga kampung Astra Ksetra menggala dan TS (29) warga kampung Kagungan dalem menggala.

Peristiwa bermula Pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2024 sekira pukul 22:00 wib, dirumah korban yang beralamatkan Margo Mulyo RT/RW 021/006 Kec.TumiJajar Kab.Tulang Bawang Barat telah terjadi tindak pidana pencurian dalam pemberatan(curat) dengan cara pelaku masuk ke rumah pelapor melalui asbes kamar mandi lalu pelaku mengambil satu unit motor Yamaha Jupiter MX BE 6637 QI Noka MH350C004DK591290 Nosin 50C-591402 Warna Merah yang terparkir di dapur rumah tersebut kemudian pelaku mengeluarkan motor pelapor melalui pintu samping rumah yang pada saat itu dalam kondisi terkunci dari dalam rumah.

Tindakan pencurian baru diketahui saat korban melihat sepeda motor miliknya sudah tidak berada di tempatnya semula. Mereka berusaha mencari keberadaan motor disekitar rumah, namun tidak berhasil, selanjutnya Korban melaporkan kejadian ini ke Polres Tulang Bawang Barat.

Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat segera menanggapi laporan dengan melakukan penyelidikan di lokasi kejadian dan memeriksa saksi-saksi. Mereka juga berkoordinasi dengan unit terkait untuk memperluas pencarian dan mengidentifikasi pelaku.

Kasat Reskrim Iptu H. Tosira, S.H., M.H., mewakili Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, S.IK, menjelaskan, kami mengumpulkan informasi dari berbagai sumber, termasuk media sosial, untuk menemukan petunjuk mengenai pelaku pencurian. Beberapa hari kemudian, kami menemukan postingan foto kendaraan yang mirip di grup jual beli di medsos yang diduga milik korban.

“Dengan informasi tersebut berdasarkan penyelidikan dan alat bukti kami melakukan penangkapan terhadap para tersangka dan membawanya ke Polres Tulang Bawang Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim, Sabtu (20/7/2024).

Sedangkan kasus pencurian ini tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana Sub Pasal 480 KUHPidana yang dapat dikenakan hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Kejadian ini memberikan pelajaran penting untuk selalu waspada dan memastikan kendaraan terkunci dengan baik saat diparkir, terutama di tempat umum, untuk mencegah tindak kriminal seperti pencurian.” pungkasnya
Penulis:(Humas Tubaba)
Editor:(Darwis)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
perihoki perihoki perihokipola geger olympus banjir scatter hitam pasti gampang menang link gacor resmiinfo game gacor dapat scatter hitam daftar akun vip kakek mencari gacor seru kejar jackpot master gacor terus mahjong putaran gacor depo qris praktis petualangan spaceman gacor situs rekomendasi gacor game pg soft link cakar76 terpercaya mahjong naga hitam mahjong scatter emas mahjong ways 3 kincir88 deposit qris mahjong emas gacor mahjong ways anti rungkad mahjong wins emas olympus lagi bocor taktik gampang maxwin menang tanpa hambatan Pilihan Game Pragmatic Strategi Maxwin Mahjong Pola Jackpot Olympus Scatter Naga Mahjong Psikologi Mahjong Ways RTP Mahjong Online depo sekali meledak gampang cari duit kegacoran sweet bonanza link maxwin melimpah maxwin hati senang scatter melimpah disini scatter pasti turun situs gampang bocor strategi mengadu hoki trik super gacor pola admin cakar76 pola mahjong 3 rtp gates of olympus rtp mahjong wins strategi mahjong ways rtp pg soft starlight princess x1000 sweet bonanza kincir88 link kincir88 gacor link resmi kincir88 game-viral-pgsoft situs-auto-profit rekomendasi-akun-maxwin pola-paling-paten bocoran-rtp-maxwin