Bupati Lamsel Hadiri Rakor Pengelolaan Sampah Melalui RDF dan BBJB Secara Virtual
Hadir mendampingi Bupati Lampung Selatan Sekretaris Daerah (Sekda) Thamrin beserta Kepala Perangkat Daerah Lampung Selatan yang berlangsung di ruang vicon, Rumah Dinas Bupati setempat.
Rakor tersebut diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia, sesuai dengan surat keputusan bersama tim nasional Stranas PK tentang aksi pencegahan korupsi tahun 2023-2024, salah satunya adalah aksi penguatan pengawasan pada badan usaha pemerintah.
Untuk mewujudkan pelaksanaan aksi ini Stranas PK mendorong sinergitas BUMN dan BUMD, diantaranya melalui pengelolaan sampah.
“Sekarang yang sudah jalan baru Surabaya, yang lain-lainnya sedang proses. Nah, diharapkan dirakor ini sudah disampaikan, sudah sampai mana revisinya. Menurut kami kalau memang pengolahan sampah itu harus dilakukan oleh pemerintah daerah,” kata Pahala Nainggolan.
Lebih lanjut, Pahala Nainggolan menyampaikan, dari arahan revisi Perpres nomor 35 tahun 2018 dimana dibuka untuk berbagai opsi teknologi bisa dipilih oleh pemerintah daerah sesuai dengan kebutuhan kemampuan dan karakteristik sampahnya.
“Perluasan terhadap pemerintah daerah sasaran, dukungan pemerintah pusat dalam percepatan penanganan sampah, ketersediaan peralatan dan teknologi pada e-katalog, model bisnis dan standar harga BBJB dan RDF untuk jaminan stabilitas dan sustainability,” ujarnya. (Kmf)