D0RD Mesuji Gelar Paripuna Penyampaian Ranperda Pajak Daerah dan Retribusia
Advetorial
Mesuji Lampung,(Suarapedia.Id) – DRPD Mesuji kembali Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat I dalam rangka Penyampaian Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Mesuji Tahun 2011-2031 dan Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di gedung DPRD Kabupaten Mesuji, Senin. 13/3/23
Hadir Pada Paripurna itu :
1. H. JHON TANARA, ST
2. HOTMARINA HARAHAP, SE
3. PENI ASIH
4. AGUS MUNAWAR
5. YULIANI RAHMI SAFITRI, ST
6. EDY SUCIPTO
7. FEMI YUSA FILA
8. MEGO
9. SUYADI
10. MULYADI
11. YULI DARSAH PUTRA
12. ALKAT ARDIYANTO, SE
13. TRI ISYANI, SEi
14. JOKO PRAYITNO, SE
15. MAT NUR
16. MARDINATA
17. NURYADI HARTOPO
18. HIRMANDO
19. UMIAH
Pada Paripurna itu Wakil Ketua DPRD Mesuji Jhon Tanara, ST Menyampaikan Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat I Dalam Rangka Penyampaian Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Mesuji Tahun 2011-2031 dan Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Mesuji yang isinya Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhr dengan UU No. 9 Tahun 2015, Peraturan Daerah di bentuk berdasarkan Otonomi Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota dan Tugas Pembantuan. Peraturan Daerah dibentuk merupakan penjabaran dari peraturan perundangundangan yang lebih tinggi yang sesuai dengan asas dengan memperhatikan ciri khas daerah masing-masing.
– Peraturan Daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dnegan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dibentuk haruslah berasaskan yaitu:
– Pengayoman
– Kemanusiaan
– Kebangsaaan
– Kenusantaraan
– Kekeluargaan
– Bhineka Tunggal Ika
– Keadilan
– Kesamaan Kedudukan dalam hukum
– Ketertiban dan Kepastian Hukum
– Keseimbangan, Keserasian dan Keselarasan
– Hadirin Rapat Paripurna yang kami hormati
– Peraturan Daerah yang baik seyogyanya, terbentuk dari dari adanya peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta adanya .
Ia Melanjutkan, Berdasarkan uraian tersebut, kami bersama eksekutif sangatlah membutuhkan peraturan daerah yang baik guna membangun sebuah pondasi yang kokoh bagi terciptanya tatanan masyarakat yang ideal, dinamis dan kokoh.
memasuki agenda tunggal Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat I Dalam Rangka Penyampaian Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Mesuji Tahun 2011-2031 dan Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Mesuji.
Sementara itu, Indra Kusuma Wijaya Mewakili OJ Bupati Mesuji Menyampaikan’ Berkaitan dengan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2023 yang telah kami sampaikan pada tanggal 27 Januari 2023 lalu, pada kesempatan yang baik ini, perkenankanlah kami selaku pihak eksekutif untuk menyampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Mesuji, untuk selanjutnya dapat dibahas secara bersama-sama sesuai dengan tahapannya sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018, dan Tata Tertib DPRD Kabupaten Mesuji.
” Adapun dua Ranperda yang kami sampaikan, antaralain:
– Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
– Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Mesuji Nomor 6 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Mesuji Tahun 2011-2031.
– Dapat pula kami sampaikan bahwa Ranperda tersebut telah didasarkan atas skala prioritas dan telah melalui tahapan penelitian, pengkajian naskah akademis, izin Pembahasan oleh Menteri Dalam Negeri dan pembahasan dengan berbagai pertimbangan. Namun demikian, kami mengharapkan saran dan masukan dari Anggota Dewan yang terhormat dalam pembahasan Ranperda tersebut.
– Mudah-mudahan dengan dilandasi semangat kebersamaan untuk memberikan yang terbaik bagi kemajuan Kabupaten Mesuji, nantinya Ranperda tersebut dapat segera dibahas bersama sesuai dengan tahapan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tutupnya.
Hadir pada Paripurna itu, PLT Sekwan DPRD Mesuji,Asisten,Staf Ahli,Porkopimda Mesuji,Camat,Tokoh agama dan Tokoh Masyarakat Mesuji.(ADV)