DPMD Mesuji Gencar Lakukan Pembinaan Tertib Administrasi Desa, Ini Tujuannya
Redaksi Daerah
MESUJI,(Suarapedia.Id)-Pemerintah Kabupaten Mesuji melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Bidang Pengembangan Desa dan Administrasi Pemerintahan Desa gencar lakukan pembinaan tertib administrasi desa.
Pembinaan sudah dimulai sejak awal 2022 lalu untuk memastikan seluruh desa di Mesuji mengimplementasikan dengan baik Peraturan Menteri Dalam Negeru Nomor 7 tahun 2016 tentang administrasi desa.
Kepala Bidang Pengembangan Desa dan Administrasi Pemerintahan Desa pada DPMD Kabupaten Mesuji Suryadi mengatakan kini setiap desa di Mesuji telah melengkapi administrasi umum, kependudukan, keuangan, dan administrasi pembangunan yang lebih baik.
“Kami kerap melakukan pembinaan dan aktif menyososialisasikan Permendagri Nomor 47, dan hasilnya kini jauh lebih baik,” katanya, Rabu (05/10/22)
Monitoring dan evaluasi (monev) tersebut, jelasnya, dilakukan berkala dengan memberikan petunjuk dan arahan kepada aparatur desa.
“Itu sudah kami lakukan sejak awal 2022 dan masih akan kami tuntaskan hingga tertib administrasi tuntas,” kata Suryadi.
Ia menjelaskan, sesuai Permendagri administrasi desa diatur dalam beberapa pengelompokan atau buku, seperti administrasi umum meliputi buku Perdes, buku SKKDS, buku inventaris dan kekayaan desa, buku perangkat desa, buku tanah kas desa, buku tanah di desa, buku agenda, buku ekspedisi, buku lembaran desa dan buku berita desa.
Untuk administrasi penduduk meliputi buku induk kependudukan, buku mutasi kependudukan, buku rekapitulasi jumlah penduduk, buku penduduk Sementara, buku KTP dan KK.
Untuk administrasi keuangan meliputi buku APBDes dan buku bank
Untuk administrasi pembangunan meliputi buku rencana kerja pembangunan desa, buku kegiatan pembangunan, buku inventaris hasil pembangunan, buku kader pendampingan dan pemberdayaan masyarakat
Dan terakhir administrasi lainnya meliputi buku administrasi BPD buku musdes buku LKD
Khusus untuk buku rekapitulasi jumlah penduduk wajib dilaporkan kepala desa kepada bupati melalui camat setiap akhir bulan dalam bentuk formulir rekapitulasi jumlah penduduk
Administrasi tersebut harus ada setiap desa. Kepala desa berwenang menyelenggarakan Administrasi Pemerintah Desa dalam rangka penyelenggaraan pemerintah Desa pelaksanaan pembangunan desa.(Dmr)