DPO Curi Lima Handphone Diamankan Polres Waykanan
WAYKANAN, (suarapedia.id) – Tekab 308 PRESISI Satreskrim Polres Way Kanan Polda Lampung berhasil membekuk DPO pelaku diduga melakukan tindak pidana curat handphone yang terjadi Kampung Bumi Merapi Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan. Kamis (02/02/2023).
Tersangka inisial EA (32) warga Kampung Gunung Labuhan Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasatreskrim AKP Andre Try Putra menjelaskan bahwa pada hari Sabtu, 23 April 2022 pukul 20:00 WIB korban Ratnawati baru pulang dari Sholat Tarawih.
Pada saat itu ia melihat pintu rumahnya dalam posisi terbuka, setelah masuk kedalam rumah ternyata 5 (lima) Unit HP dengan berbagai merek miliknya sudah tidak ada lagi.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 3,5 juta dan melapor ke Polsek Baradatu.
Kronologis penangkapan, pada hari Selasa 24 Januari 2023 pukul 22:50, WIB TEKAB 308 PRESISI Polres Way Kanan berhasil melakukan penangkapan terhadap para tersangka, yang diduga melakukan tindak pidana lain pemerasan di Jalinsum Kampung Banjarmasin Kecamatan Baradatu kabupaten setempat.
Dari hasil pemeriksaan oleh petugas Polsek Baradatu Polres Way Kanan terhadap salah satu tersangka yaitu EA yang ditahan dalam perkara lain mengakui telah melakukan tindak pidana curat.
Selanjutnya tersangka langsung dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dalam Pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara,” jelas Kasatreskrim. (MOES)