Inda Fiska : Keputusan MK Adalah Peran Penting Akhir Dari Sengketa Pilkada
Laporan : Tony Wahyudi

Tulangbawang,(Suarapedia.Id) – Pemilihan Kepala Daerah Tulangbawang (Pilkada Tuba) merupakan salah satu wujud nyata demokrasi di Indonesia, dalam pelaksanaannya, seringkali terjadinya sengketa pada hasil yang membutuhkan penyelesaian hingga ke permasalahan hukum. Mahkamah Konstitusi (MK), sebagai lembaga yang berwenang menangani sengketa hasil pemilu, sebagaimana ditegaskan pada pasal 24C ayat (1) UUD 1945 memiliki peran penting dalam menentukan hasil akhir Pilkada yang dipertanyakan keabsahannya, serta memberi kepastian hukum terhadap sengketa hasil penetapan pilkada. Rabu (5/2/25).
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tuba, Inda Fiska menyatakan bahwa pilkada tahun 2024 ini terdapat sengketa yang telah diproses oleh Mahakamah Konstitusi (MK).
bahwa terdapat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara perselisihan hasil pemilihan bupati (PHP.bup) pada Pemilihan 2024 kab. Tulangbawang yang telah dibacakan pada hari Selasa (4/2/25) yang pada pokoknya “permohonan pemohon tidak bisa diterima,” ujarnya.
Bahwa keputusan MK tersebut bersifat erga omnes yg final serta mengikat. Bawaslu kab. Tulangbawang tentunya wajib menghormati dan mematuhi segala putusan tersebut,” ucapnya.
Bahwa pada kesempatan ini, kami mengajak semua pihak untuk menghormati dan mematuhi putusan MK tersebut sebagai hasil yang terbaik, kini saatnya kita saling memberikan support dalam membangun daerah kita khususnya kabupaten Tulangbawang. Terima kasih,” tutup Inda Fiska.(Red).