Informasi Bagi Perokok, Pemerintah Naikan Cukai Tembakau Sebesar 12%, Harga Rokok Di Prediksi Terus Meroket Di Tahun 2022
Redaksi Daerah
Jakarta, (Suarapedia.Id) – Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) atauĀ cukai rokok per 1 Januari 2022. Adanya kenaikan tersebut berarti akan mempengaruhi harga jual eceran (HJE) rokok.
di Kutif dari Kompas.com, Rabu (14/12/2021), Sri Mulyani mengatakan, Presiden Joko Widodo telah meminta agar kenaikkan cukai rokok segera diumumkan sehingga segera bisa dijalankan pada 1 Januari 2022.
“Ini adalah cukai baru yang akan berlaku mulai bulan Januari. Pak Presiden minta kepada kita segera selesaikan supaya kita tetap bisa menjalankan per 1 Januari,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers, Senin (13/12/2021).
Kenaikan cukai rokok yang diputuskan oleh pemerintah adalah hingga 12 persen.Sri Mulyani menuturkan, pada tahun 2019, konsumsi rokok domestik sempat mengalami peningkatan. Saat itu pemerintah tidak menetapkan kenaikan cukai rokok.
“Pada 2019 kita tidak melakukan kenaikan, terjadi konsumsi rokok yang meningkat yaitu 7,4 persen. Kita kemudian melakukan kenaikan cukai kembali dan langsung menurunkan jumlah konsumsi rokok domestik sebesar -9,7 persen pada tahun 2020,” ungkap dia.
Adapun besaran harga jual eceran (HJE) rokok berbeda untuk tiap golongan, termasuk harga per batang maupun per bungkus (1 bungkus isi 20 batang).
Berikut adalah rincian daftar harga rokok yang naik di tahun 2022.
Sigaret Kretek Mesin (SKM)
1. SKM I naik 13,9 persen
HJE per batang: Rp 1.905
HJE per bungkus: Rp 38.100
2. SKM IIA naik 12,1 persen
HJE per batang: Rp 1.140
HJE per bungkus: Rp 22.800
3. SKM IIB naik 14,3 persen
HJE per batang: Rp 1.140
HJE per bungkus: Rp 22.800
Sigaret Putih Mesin (SPM)
1. SPM I naik 13,9 persen
HJE per batang: Rp 2.005
HJE per bungkus: Rp 40.100
2. SPM IIA naik 12,4 persen
HJE per batang: Rp 1.135
HJE per bungkus: Rp 22.700
3. SPM IIB naik 14,4 persen
HJE per batang: Rp 1.135
HJE per bungkus: Rp 22.700
Sigaret Kretek Tangan (SKT)
1. SKT IA naik 3,5 persen
HJE per batang: Rp 1.635
HJE per bungkus: Rp 32.700
2. SKT IB naik 4,5 persen
HJE per batang: Rp 1.135
HJE per bungkus: Rp 22.700
3. SKT II naik 2,5 persen
HJE per batang: Rp 600
HJE per bungkus: Rp 12.000
4. SKT III naik 4,5 persen
HJE per batang: Rp 505
HJE per bungkus: Rp 10.100.
Selain berpengaruh pada kenaikan HJE rokok, kenaikan cukai hasil ini juga berdampak pada penurunan produksi rokok di tahun 2022.
Diperkirakan, produksi rokok akan mengalami penurunan sebesar 3 persen dari 320,1 miliar batang menjadi 310,4 miliar batang.l.
Alasan kenaikan cukai rokok
Sri Mulyani menuturkan, ada beberapa alasan pemerintah menetapkan kenaikan tarif cukai rokok. Di antaranya sebagai upaya untuk menurunkan konsumsi rokok.
‘ Makin mahal berarti makin tidak bisa dijangkau dan itu tujuannya untuk mengurangi konsumsi,” ujar Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut.
Pihaknya menyampaikan, biaya kesehatan akibat merokok sebesar Rp 17,9 – 27,7 triliun setahun, di mana Rp 10.5-15,6 triliun dari biaya tersebut dari BPJS Kesehatan.
“Pertama dari sisi kesehatan, dalam rangka pengendalian konsumsi. Rokok adalah pengeluaran terbesar kedua. Baik di perkotaan dan pedesaan, rokok adalah komoditas dua tertinggi dari sisi pengeluaran rumah tangga, sesudah beras,” jelas dia
Penurunan konsumsi rokok ini terutama dari jenis sigaret, kretek mesin, dan sigaret putih mesin yang memang kedua produk ini diproduksi mayoritas oleh mesin.
Alasan lainnya ialah bahan baku rokok tersebut yang berasal dari tembakau impor. Kenaikan cukai rokok ini, kata dia, juga mempertimbangkan penyerapan tenaga kerja dan manfaat yang bisa diterima masyarakat.
“Dari sisi tenaga kerja dan tembakau, mereka memberikan manfaat yang sangat terbatas atau kecil,” ujar dia.(Sumber Kompas.com)