Inspektorat Tubaba Melakukan Pemuktahiran Data Bersama Sejumlah OPD
Tulang Bawang Barat-(suarapedia.id)- Bersama inspektorat kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di kabupaten setempat melakukan pemuktahiran data dan pembahasan tindaklanjut laporan hasil pemeriksaan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) tahun 2022.
Kegiatan pembahasan internal yang dilakukan oleh pihak inspektorat, bersama sejumlah OPD itu dilakukan di aula SMKN 1 Tulang Bawang Tengah pada Kamis, 08/06/2023. Pantauan awak media saat berada dilokasi hampir secara keseluruhan OPD mengikuti acara tersebut meskipun pada masing- masing OPD diwakilkan oleh sejumlah sekretaris dinas. Bahkan ada pula yang diwakili oleh sejumlah kepala bidang (kabid) pada masing- masing OPD.
Menanggapi hal tersebut, tentang pemuktahiran data dan pembahasan tindaklanjut hasil pemeriksaan BPK RI pada tahun 2022, kepala Inspektorat Tubaba Prana Putra saat dihubungi wartawan via telphone cellular mengatakan untuk OPD yang diundang mengikuti acara itu hampir secara keseluruhan.
“Hampir semua secara keseluruhan OPD Tubaba yang mendapatkan rekomendasi itu, melalui inspektorat. Rekomendasi tentang tidaklanjut hasil pemeriksaan keuangan oleh BPK RI tahun 2022 tahun lalu “Ungkapnya.
Namun kepala Inspektorat Tubaba, Prana Putra enggan menyebutkan dinas atau OPD mana yang cenderung memiliki catatan khusus dari pihak BPK RI. Pelanggaran dari masing- masing dinas ataupun kekurangan secara administratif, berupa temuan pelanggaran keuangan dari pihak BPK RI yang direkomendasikan kepada pihaknya. Dirinya mengatakan hal tersebut bersifat rahasia dan tidak dapat diungkapkan.
Hal senada juga dikatakan pihaknya yang merupakan Irbansus, Muslim saat ditemui diruang kerjanya. Muslim juga turut mengatakan hasil rekomendasi dari BPK RI tentang pemuktahiran data dan tindaklanjut laporan hasil pemeriksaan BPK RI tahun 2022 tidak dapat diungkap dinas atau OPD mana saja yang lebih banyak pelanggaran dan temuan dari BPK RI karena sifatnya dirahasiakan.
“Bagi OPD yang memiliki catatan khusus yang di rekomendasikan oleh pihak BPK RI tentang sejumlah pelanggaran, bila berupa administratif maka segera untuk diselesaikan. Begitu pula bila ada pelanggaran mengenai keuangan maka pihak inspektorat memberikan waktu maksimal 60 hari untuk segera dikembalikan”
“Bila hingga 60 hari itu tidak dikembalikan maka inspektorat menunggu arahan atau rekomendasi dari BPK RI untuk segera diterbitkan surat perlimpahan ke Aparat Penegak Hukum (APH) agar dapat diproses secara hukum “Tutup Muslim.(Red)