Jabatan Kapolda Bengkulu Dipertaruhkan Dalam Kasus Penembakan Rahimandani, SPRI Segera Audensi
Bengkulu,suarapedia.id– Beberapa pekan yang lalu, masyarakat dihebohkan dengan adanya peristiwa Penembakan yang dilakukan Orang Tidak Dikenal (OTD) kepada Bakal Calon DPD RI Dapil Provinsi Bengkulu Rahimandani tepat nya pada hari Jumat (3/2/2023) lalu.
Mengingat dengan belum terselesaikan kasus tersebut oleh pihak kepolisaian, DPD SPRI Provinsi Bengkulu telah melayangkan surat audensi kepada Kapolda Bengkulu, untuk mendiskusikan apa yang sebenarnya terjadi terhadap kasus tersebut.
Ketua DPD Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) Provinsi Bengkulu Aprin Taskan Yanto saat dikonfirmasi mengatakan, sangat mengharapkan kepada kapolda Bengkulu untuk segera mengungkapkan dan menuntaskan kasus penembakan yang dialami oleh Bakal Calon DPD RI Dapil Provinsi Bengkulu Rahimandani yang terjadi pada hari Jumat tanggal 3 Februari 2023 yang lalu.
“Disini sudah memasuki 40 hari kasus tersebut belum juga ada titik terangnya dari Pihak Kepolisian RI khusunya Polda Bengkulu beserta jajarannya. Harus segara mengungkap kasus tersebut secara terang benderang agar terciptanya kondusifitas di Provinsi Bengkulu,” ucapnya, Selasa (14/3/2023).
Tambah Aprin Taskan Yanto atau yang kerap di sapa Aprin Gundul, “Nah, Kalau pelaku penembak tersebut masih dibiarkan berkeliaran maka akan menimbulkan ketidakamanan dan bisa saja terulang kembali terhadap korban atau kepada pihak lain.
Sebagai informasi, ia juga mengungkapkan bahwa, dalam menjelang tahun politik 2024 yang akan disusul oleh pilkada serentak, tentunya Kamtibmas menjadi salah satu tanggungjawab Kepolisian RI. Spekulasi yang berkembang tentunya tidak boleh terjadi karena akan dapat menimbulkan kerawanan pada saat pilkada nanti khususnya di Kabupaten Kaur.
“Kasus Penembakan ini tidak boleh dikaitkan dengan kegiatan politik dan demokrasi di kabupaten kaur,” singkatnya.
Lanjutnya, Jika mengacu ke beberapa contoh kasus, banyak kasus – kasus besar seperti teroris dan kasus besar lainnya dapat diungkap oleh pihak Kepolisian dengan cepat dan tuntas.
“Kasus besar seperti teroris dan kasus besar lainnya dapat diungkap oleh pihak Kepolisian dengan cepat dan tuntas. Sementara untuk kasus penembakan yang di alami oleh saudara Rahimandani ini terkesan sangat lambat. Ada apa dengan kasus ini?,” ujar Gundul.
Aprin Gundul juga meminta untuk pihak kepolisian harus segera menjawab, menyimak tentang informasi kepemilikan senjata api yang di temukan di rumah bapak Gusril Fauzi yang dilengkapi dengan surat izin. Tentunya pihak kepolisian harus menjelaskan kepada masyarakat, apakah masyarakat sipil diperbolehkan untuk memegang senjata api, serta regulasinya tentu harus disampaikan agar masyarakat tidak menjadi bingung. (Al)