Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Kejari Amankan Kepala DPPKB Mesuji
Laporan : Dhamar
Mesuji Lampung,(Suarapedia.Id) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mesuji menetapkan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana (PPKB) Herawati S.Skm sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi.
Penetapan tersangka Herawati S.Skm terkait dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOK) tahun anggaran 2020.
Setidaknya sebanyak 38 saksi dan satu ahli diperiksa Kejari.
“Hasil LH-PKKN, Kepala Dinas PPKB Herawati S.Skm ini terbukti korupsi dana BOK tahun anggaran 2020. Kerugian negara sebesar 1,5 miliar lebih,” kata Kepala Seksi Kejari Mesuji Ardi Herlansyah mewakili Kajari Sefran Haryadi, Kamis (19/12/24).
Ardi menyebut tahap penyelidikan dilakukan dalam perkara sejak Desember 2023 lalu.
Pelaku terjerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dari sebelumnya Kejaksaan Negeri Mesuji sudah melakukan penggeledahan dipimpin Kapala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Leonardo Adiguna dan Kasi Intel Ardi Herliansyah bersama tim Kejari Mesuji.
Mereka melaksanakan penggeledahan di Kantor PPKB Mesuji selama 5 jam dimulai pada pukul 10.00 WIB hingga Pukul 15 WIB beberapa bulan lalu.
Kasi Pidsus Kejari Mesuji Leonardo Adiguna mengatakan kegiatan penggeledahan di Kantor Dinas PPKB Mesuji sebagai bentuk pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan Negeri Mesuji dalam penanganan dugaan korupsi.
Penggeledahan itu terkait tindak lanjut penanganan dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kegiatan (BOK) Penyuluh KB tahun anggaran 2020.
“Kegiatan penggeledahan kita hari ini di kantor Dinas KB melaksanakan salah satu wewenang Kejaksaan Negeri Mesuji terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dana BOK KB tahun 2020,” ungkap Leonardo.
Dari hasil pengeledahan tim Kejaksaan Negeri Mesuji di Kantor Dinas PPKB berhasil mengamankan dua Bok dan satu koper yang berisi berkas berkaitan dengan kegiatan Dinas KB.