Kadis Perkim Kota Metro Didakwa Oleh JPU Dengan Pasal 378
Metro,suarapedia — Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Metro, Farida didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pasal 378 KUHP.
Persidangan yang digelar di Ruang Sidang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Metro itu dimulai sekitar pukul 11.45 WIB.
Pembacaan dakwaan dibacakan oleh Pertiwi Setiyoningrum selaku JPU.
Usai pembacaan dakwaan oleh JPU, Majelis Hakim mengatakan persidangan perkara pidana ditunda, dan selanjutnya akan dilangsungkan pekan depan pada Rabu (7/2/2024) mendatang.
Sidang berikutnya yaitu pembacaan eksepsi oleh kuasa hukum terdakwa.
Setelah sidang perkara pidana selesai, terdakwa Farida keluar dari ruang sidang sambil menunduk dan memasuki mobil tahanan untuk dibawa kembali ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Metro. (irul)