Kapolres Way Kanan Ajak Pemerintah Daerah Menanggulangi Praktik Pungli Batubara

Suarapedia.id – Polres Way Kanan gelar Rapat Koordinasi Penanganan Penertiban Pos Pungli Angkutan Batubara di Jalan Lintas Tengah Sumatera (Jalinsum), Way Kanan, Lampung.
Rakor yang dilaksanakan di ruang kerja Kapolres Way Kanan tersebut dihadiri Wakil Ketua I DPRD Way Kanan, Pj. Sekda Way Kanan, Kajari Way Kanan, Pgs. Dandim 0427/WK, Danskuadron 12/AJY, Danlanudad Gatot Soebroto, Dansubdenpom, Kasat Pol-PP. Rabu, (30/4/2025).
Kapolres Way Kanan, AKBP Adanan Mangopang, menerangkan bahwa rapat awal yang diinisiasi polres Way Kanan tersebut merupakan pembahasan untuk menyikapi beberapa berita-berita viral di media sosial atau media mainstream. Tentang maraknya pos-pos pungli di kabupaten way kanan.
“Perihal batubara, kami sampai saat ini terus melakukan upaya-upaya penegakkan hukum. Namun, ketika penegakan hukum itu sudah tidak efektif karena ini sudah menyangkut permasalahan sosial budaya di Way Kanan. Sehingga, dalam menyikapi hal ini perlu keterlibatan dari rekan-rekan Pemda, DPRD serta Dinas terkait seperti Dishub dan SatPolpp,” ujar Kapolres, dalam keterangannya.
“Karena kita tidak ingin selalu menindak masyarakat, tetapi kita tidak mengedukasi pemahaman-pemahaman hukum kepada masyarakat bahwa apa yang di lakukan tersebut melanggar aturan,” tegasnya.
Merujuk pada surat edaran Gubernur Lampung Tahun 2022 sampai sekarang masih berlaku. Memiliki peraturan khusus kendaraan angkutan batubara yang melintas di jalan lintas tengah sumatera harus di atas pukul 18.00 WIB.
Oleh karenanya, bagi para pengusaha-pengusaha angkutan batubara harus menaati peraturan yang sudah ditetapkan tersebut.
“Kami harap, pertemuan awal yang diinisiasi oleh Polres Way Kanan ini agar ditindak lanjuti oleh Plt. Bupati Way Kanan yang nantinya akan menjadi rekomendasi dan dapat diselesaikan ke tingkat Provinsi. Karena, permasalahan batubara ini melibatkan dua Provinsi yang berbeda serta memiliki peraturan daerah beda pula. Sehingga perlu untuk di padu padankan,” harapnya.
Adanan Mangopang juga mengingatkan kepada masyarakat bahwa kedepan di Kabupaten Way Kanan akan banyak investor yang masuk di Bumi Ramik Ragom.
Dengan datangnya para investor, maka tidak harus bergantung lagi pada APBD dan insentif dari pemerintah pusat. Sehingga, Way Kanan memiliki pendapatan asli daerah bukan hanya sebatas APBD atau APBN.
“Maka dari itu, harus tingkatkan keamanan dan kenyamanan di daerah kita ini. Ketika situasi Kamtibmas kita tidak kondusif maka para investor akan ragu untuk menanamkan modalnya ke Bumi Way Kanan,” pungkas Adanan Mangopang.
Untuk di informasikan Polres Way Kanan akan menggelar Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat). Kegiatan operasi ini terfokus pada kegiatan-kegiatan yang bersifat premanisme. (Wp/Moes)