Kejaksaan Negeri Tubaba Kembali Tetapkan Terduga Pelaku Tindak Pidana Korupsi Pasar Modern Pulung Kencana

Tulang Bawang Barat-(suarapedia.id)-Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat kembali melakukan penetapan tersangka dan Penahanan dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Pasar Pulung Kencana Kec. Tulang Bawang Tengah Kab.Tulang Bawang Barat TA.2022 Pada Dinas Koperindag. Kab.Tulang Bawang Barat. Jumlah tersangka yang ditetapkan berjumlah 1 (satu) orang, yaitu atas nama NYI AYU RISHA AMARTA (AR) yang menjabat staf pada bidang keuangan pasar pulung kencana Kabupaten Tulang Bawang Barat. Pada Kamis (10/04/2025).
Penetapan tersangka yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat tersebut ialah berdasarkan Surat Penetapan tersangka : Nomor : PRINT – 441/L.8.23/Fd.1/04/2025 atas nama NYI AYU RISHA AMANTA (RA) . yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat Bpk.Mochamad Iqbal, SH. MH.
Bahwa tersangka tersebut dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rutan Kelas IIB Menggala berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT – 441/L.8.23/Fd 2/04/2025 Tanggal 10 April 2025.(Red/Dws)