perihoki perihoki perihoki
Berita DaerahBerita Media GlobalHukumKabar LampungRagamTulang Bawang Barat

Kejaksaan Negeri Tubaba Lakukan Penyuluhan Hukum, Tentang Peran Serta Aparatur Tiyuh/Desa

Tulang Bawang Barat-(suarapedia.id)- Bersama Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat (Tubaba), melakukan penyuluhan hukum tentang peran serta aparatur tiyuh (desa) dalam penyelesaian beberapa kasus (masalah) dilingkup masyarakat yang ada di Tiyuh. pada Kamis, (11/07/2024)

Kegiatan yang dipusatkan di aula balai Tiyuh Daya Asri, kecamatan Tumijajar, kabupaten setempat selain dihadiri pihak kejaksaan negeri Tubaba dan dihadiri oleh puluhan aparatur tiyuh, juga turut dihadiri pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Tiyuh (DPMT) yang dihadiri, kabid PMD Ashari mewakili kadis DPMT Sopian Nur, kepala tiyuh Daya Asri Alif, kepala tiyuh Margo Mulyo Fajaria Kurniawan, serta kepala tiyuh Murni Jaya Sarjoni.

Waktu bersamaan pihak kejaksaan melalui tim lainnya melakukan penyuluhan hukum di tiyuh Margo Dadi, tiyuh Sumber Rejo dan tiyuh Gunung Menanti, kecamatan Tumijajar yang dipusatkan di aula balai tiyuh Margo Dadi.

Sebelumnya bertepatan pada hari yang sama pihak kejaksaan juga melakukan penyuluhan hukum bagi aparatur di tiyuh Candra Mukti, Candra Kencana, dan tiyuh Candra Jaya, kecamatan Tulang Bawang Tengah yang dipusatkan di aula balai tiyuh Candra Kencana.

Hadir sebagai narasumber dari pihak kejaksaan yang melakukan penyuluhan hukum di aula tiyuh Daya Asri yaitu kasubag pembinaan Asrofi, jaksa fungsional Muhammad Akbar yang merupakan jaksa fungsional. Kasubsi penyidikan tindak pidana khusus Dimas Pratama Sidarta, jaksa fungsional lainya Hafiza Zahra Halim, serta calon jaksa Yunisa Dina Putri.

Dalam penyampaiannya pihak kejaksaan negeri Tubaba kasusbsi pembinaan Asrofi menyampaikan tentang pasal dan larangan tindak pidana korupsi, serta permasalahan ditengah masyarakat yang marak terjadi yaitu perjudian online (judol), pinjaman online (pinjol) dan adanya kebijakan hukum yang dapat diselesaikan secara Restoratif Justice (RJ), dengan mempertimbangkan berbagai hal untuk tidak dilanjutkan proses hukumnya sampai ke tahapan penuntutan dan vonis pengadilan.

“Banyak hal yang kita bahas bila berbicara hukum, dan permasalahan yang terjadi ditengah- tengah masyarakat yang dapat diselesaikan secara Restoratif Justice (RJ). Selain itu perlunya edukasi bersama dan saling mengingatkan tentang larangan perjudian online (judol), pinjaman online (pinjol) yang dapat memberi kesempatan bagi oknum pelaku untuk tidak melindungi keamanan data privasi konsumen sehingga dapat menjadi korban penyalahgunaan data privasi “jelasnya Asrofi.

Dilanjutkan dengan kegiatan sesi tanya jawab dari Nara sumber bersama para peserta. Tentang permasalahan judi online dan Restoratif Justice (RJ), juga dalam acara tersebut menjadi pembahasan yang cukup menarik. Dijelaskan pula tentang larangan serta pasal oleh jaksa fungsional Safira Zahra Halim tentang kasus judi online yang sedang marak saat ini.

“Jelas sekali larangan dan pasalnya bagi pelaku judi online (judol) yaitu dikenakan pasal 27 ayat 2 UU I tahun 2024 tentang perubahan kedua atau UU no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan dengan atau mentransmisikan membuat dapat mengakses informasi tentang perjudian”

Kemudian perkara tindak pidana dapat ditutup demi hukum dan dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan Restoratif terpenuhinya beberapa syarat yaitu :
1. Tersangka baru satu kali melakukan tindak pidana,
2. Tindak pidana diancam dengan denda atau tidak lebih dari ancaman penjara 5 (lima) tahun,
3. Tindak pidana yang bernilai kerugian korban tidak lebih dari nominal Rp 2.500.000,-
4. Telah adanya pemulihan kembali seperti semula barang atau sesuatu yang telah menimbulkan adanya kerugian bagi korban
5. Telah adanya kesepakatan bersama damai korban dengan tersangka serta
6. Masyarakat merespon positif.

Bila unsur atau kriteria dari salah satu tidak dapat terpenuhi maka penyelesaian secara Restoratif Justice (RJ) tidak dapat dilakukan artinya harus naik ke tahapan penuntutan hingga vonis pengadilan.” jelas Syafira Zahra Halim

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
gudangku https://thebeautyworld.com.pk/ https://americanaudiovisual.com/ https://alcell.co.za/ https://ufukaskeroglu.com/ https://inspio.no/ https://armp.bi/ https://www.srdceprovaclavahavla.cz/ https://nzlifestyleimports.co.nz/ https://itguaymas.edu.mx/ https://alcell.co.za/ https://www.circuloempresarioscartuja.com/ https://tunasmalang.id/ https://natafu.vn/ https://www.wijayakomunika.co.id/ https://www.artcaffemarket.co.ke/ https://www.suny-plumbing.com/ pgsoft1000 pgsoft1000
keseruan mahjong wins jam gacor mahjong ways spin super gacor tips jitu mahjong rtp update terbaru pola gampang jackpot scatter hitam gacor tips mahjong wins lucky neko gacor rahasia sukses mahjong ways strategi sempurna mahjong ways pola baru mahjong ways