Kejari Tuba Tetapkan Tiga Tersangka, Kasus Korupsi APBKampung Gedung Meneng
Tulangbawang (Suara Pedia.Id) – kejaksaan Negeri Tulang Bawang, menetapkan tiga orang diduga melakukan tindak pidana korupsi APBKam Gedung Meneng Tahun Anggaran 2021 silam sebagai tesangka, Rabu (13/09/2023).
Ketiganya yaitu, mantan Kepala Kampung Gedung Meneng, berinisial (Is), seorang ASN yang merupakan Sekretaris kampung (A.S) dan mantan bendahara kampung (K) yang resmi menjadi tahanan Kejari Tuba.
Kepala Kejari Tuba melalui Kasi Pidsus, Habib kepada Suara Pedia.Id mengatakan, bahwa tim penyidik Kejari Tuba telah melakukan penetapan tersangka kepada tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipidkor) dalam pengelolaan APBKampung Gedung Meneng Tahun Anggaran 2021.
“Mantan Kakam Gedung Meneng tersebut beserta rombongan telah ditetapkan menjadi tersangka karena diduga melakukan penyelewengan dan terlibat kasus korupsi Dana Desa Tahun 2021. Jadi pada hari ini (Rabu,13/9/23) setelah tim melakukan proses penyidikan kita kemarin dan telah mengumpulkan dua alat bukti yang kita dapat. Sehingga sudah bisa ditetapkan sebagai tersangka, ketiga pelaku tersebut,” terang Habib.
Kasie Pidsus menambahkan bahwasanya dalam kasus korupsi tersebut, (Is) dan dua rekannya diduga telah melakukan tindak pidana korupsi APBkam tahun anggaran 2021 sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 660.000.000;(Enam Ratus Enam Puluh Juta Rupiah).
Berdasarkan Print-01/L.8.18/Fd.1/09/2023 tanggal 13 September 2023 dan surat perintah
penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tulangbawang Nomor : Print-02/L.8.18/Fd.1/09/2023 tanggal
13 September 2023 serta surat perintah.
Perhitungan kerugian negara itu diperoleh berdasarkan perhitungan ahli fisik dan tim auditor dari Inspektorat Kabupaten Tulangbawang,” Ujar Habib yang di dampingi oleh kasie Intel dan Kasubagbin Kejari Tuba.
Modus operandi yang dilakukan ketiga tersangka yaitu, pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai dengan perencanaan, antara lain pengerjaan kegiatan fisik, seperti jalan, rabat beton, gorong-gorong serta pengadaan alat-alat komputer, kegiatan sanitasi posko jaga kesehatan dan PKK. Sejauh ini, penyidik kejaksaan masih melakukan pengembangan kasus dugaan korupsi dana desa itu guna memastikan ada tidaknya keterlibatan tersangka lainnya,” tuturnya.
Dalam penanganan kasus ini dimulai dari laporan APIP yang memberikan informasi kepada kami bahwasanya mereka (para tersangka) tidak mengikuti petunjuk hasil dari laporan audit yang dilakukan oleh inspektorat selaku APIP. Karenanya pihak inspektorat menyerahkan untuk tindak lanjutnya ke kejari dan kejaksaan Tulangbawang dalam kurun waktu dua bulan berhasil mengungkap alat-alat bukti dan pada hari ini menetapkan penetapan tersangka,” jelasnya.
Kejari Tuba menghimbau kepada seluruh Kepala Kampung, agar tidak bermain-main dengan anggaran Dana Desa.
“Saya mewakili atas nama pimpinan dan rekan-rekan yang lain tentunya menekankan pada seluruh aparatur kampung agar tidak main-main dengan anggaran kampung, laksanakan sesuai dengan perencanaan buat pertanggung jawaban yang real tidak mengada-ada sehingga tidak ada lagi kejadian-kejadian seperti ini,” tutupnya. (Red).