Kejari Tubaba Musnahkan Berbagai Barang Bukti Tahun 2024
Tulang Bawang Barat-(suarapedia.id)-Kejaksaan Negeri Kabupaten Tulang Bawang Barat, Provinsi Lampung Pemusnahan berbagai barang bukti dan barang hasil Rampasan (PB3R) yang sudah dinyatakan telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau Inkracht.
Diketahui kegiatan tersebut dihadiri kejari Tubaba Sri Haryanto, SH.MH.
Ketua Pengadilan Menggala di wakili Panmud Pidum.Ansori, SH.
Inspektorat Tubaba Prana Putra SH. MH.Kasat Reskrim dan Kasat Restik Polres Tubaba, kadishub tubaba, kepala badan BPBD Tubaba
Para Kasi, Kasubag dan Para Pegawai Kejari Tubaba
Sri Haryanto, SH.MH,kejari Tubaba melalui,Dodi Ariyansyah, SH.MH
Kasi Intelijen Kejari setempat mengatakan bahwa, pemusnahan barang bukti tersebut sebanyak 32 Perkara Tindak Pidana Umum dan telah dinyatakan memiliki putusan berkekuatan hukum tetap atau Inkracht
“Ada sebanyak 22 Perkara Tindak Pidana Narkotika dengan barang Shabu 28,628 Gram dan Ganja 63,83 Gram 7 Perkara Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak dengan barang bukti pakaian
Kemudian sebanyak 59 3 Perkara Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (OHARDA) dengan barang bukti Handphone 17 Buah dan Sajam/Senpi/Alat Kejahatan 6 Buah.,”terangnya dalam Konferensi pers pada Kamis, (16/05/2024)
Menurut kasi intel Dodi Ariyansyah Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut menindak lanjuti perintah Jaksa agung agar kiranya dalam Pelaksanaan penegakan hukum, secara Prosedural dan Tuntas.
“kegiatan kita hari ini sebagai realisasi Perintah Harian Jaksa Agung untuk melaksanakan penegakan hukum dalam penyelesaian perkara secara prosedural dan tuntas.” pungkasnya