KEJATI Lampung Mengaku Tidak Tahu Soal Hibah Rp. 1,7 M Dari Tubaba, Disesalkan Ketua LPM Tubaba
Redaksi Daerah
Tulang Bawang Barat,(Suarapedia.Id) – Rencana bantuan hibah Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Pemkab Tubaba) untuk Rehabilitasi masjid Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melalui APBD TA 2023, yang secara jelas ada pada tayangan pengumuman lelang di LPSE Tubaba, bahkan diketahui sudah ada pemenang tendernya yaitu CV. MS dan banyak media massa yang telah menyampaikan informasi pernyataan dari Pejabat Bupati Kabupaten Tulang Bawang Barat Zaidirina Wardoyo yang menjelaskan bahwa “dana hibah Pemkab Tubaba sebesar Rp. 1,7 Miliar untuk Rehabilitasi Masjid Kejati Lampung sudah sesuai dengan prosedur dan tidak ada aturan yang dilanggar, karena itu merujuk pada Permendagri No. 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah”. Jelas Pj. Bupati Tubaba.
Sementara pihak yang dikabarkan merima hibah tersebut yaitu Kejati Lampung yang mengaku tidak tahu soal hibah Rp. 1,7 miliar tersebut disesalkan penggiat media sosial (medsos) dan Aktivis Anti Korupsi Junaidi Farhan yang juga Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kabupaten Tulang Bawang Barat.
“ya ini kan jadi semakin tidak jelas, kalau Kejati Lampung bilang tidak tahu ada hibah untuk rehab masjid Kejati. Apa iya tidak ada koordinasi sebelumnya antara pemberi dan penerima hibah, aaplagi nilainya kan bukan kecil, 1,7 M lho, bukan sejuta atau dua juta rupiah”. ungkap Farhan.
” semestinya Kejati itu lebih jelas dan transparan, jangan menyampaikan informasi yang ragu – ragu, kan Kejati itu institusi hukum sebagai lembaga tempat mempercayakan harapan kita guna tegaknya hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat, kalau begini kan akan memunculkan persepsi yang semakin liar”. Lanjutnya.
Diberitakan sebelumnya, bahwa Kejati Lampung ikut mempertanyakan soal dana hibah Rp. 1,7 miliar dari APBD Pemkab Tubaba TA 2023 untuk Rehabilitasi Masjid Ar-Ridho di Komplek Perkantoran Kejati Lampung yang terletak di Bandar Lampung. Disela Konferensi Persnya Selasa (3/1/2023) Koordinator Asintel Kejati Lampung Ahmad Fatoni mengaku belum tahu soal dana hibah dari Pemkab Tubaba untuk perbaikan masjid di Kejati Lampung.
Ahmad Fatoni mengatakan belum bisa memberikan tanggapan terkait rencana Pemkab Tubaba menganggarkan belanja hibah rehabilitasi masjid Kejati. “kami cek data dulu ke bidang perencanaan Kejati Lampung” jelas Ahmad Fatoni.
Terkait pemberian dana hibah ke Kejati Lampung sempat di tolak oleh DPRD Tubaba, namun pihak eksekutif tetap memasukannya dalam APBD Tahun Anggaran (TA) 2023. Menurut Ponco Nugroho Ketua DPRD Tubaba, “pemberian dana hibah ke Kejati Lampung, sempat di tolak oleh DPRD Tubaba, namun pihak eksekutif tetap memasukannya kedalam APBD TA 2023″. Tegas Ketua DPRD Tubaba.
Dari rilis DPD LPM Tubaba yang disampaikan kepada media massa atau pers diketahui Junaidi Farhan sedang bersilaturahmi di Kejaksaan Agung RI dan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia di Kebayoran Baru Jakarta.
Dihubungi melalui ponsel Junaidi Farhan menjelaskan bahwa akan membantu Kejati Lampung untuk menyampaikan informasi yang benar dan dapat dipertanggung jawabkan soal bantuan hibah yang belum diketahui Kejati tersebut sebagai pihak penerima hibah Rp. 1,7 miliar dari Pemkab Tubaba”.
“kedua, kita akan memberikan dukungan kepada DPRD Tubaba, terkait pernyataan Ketua DPRD Tubaba Pak Ponco Kuncoro untuk memanggil pihak eksekutif guna membahas hal tersebut secara serius, apalagi masalah hibah Rp. 1,7 miliar tersebut sempat ditolak DPRD Tubaba, namun eksekutif tetap memasukannya. Hal ini mengundang asumsi publik Eksekutif Ngeleluk alias memaksakan kehendak” canda bang Farhan.
“tetapi yang juga sangat penting adalah peran kita sebagai bagian dari masyarakat, untuk terus meningkatkan peran kontrol sosial yang positif sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam pembangunan, yang penting kita tetap dalam koridor yang tidak melawan hukum atau bertentangan dengan undang – undang dan peraturan lainnya”. harapnya.
Saat ditanya apa tujuannya ke Kejagung dan Komisi Kejaksaan RI? bang Farhan me