Kembalikan Barang Bukti Tindak Kejahatan, Korban Apresiasi Kinerja Kejari
Way Kanan (suarapedia.id) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Way Kanan Kembalikan Barang Bukti Yang Telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap (Incracht) Oleh Pengadilan Negeri Kabupaten setempat.
Barang bukti yang dikembalikan kepada korban berupa satu unit sepeda motor merk Honda bernomor polisi B 6836 BSC, Type NF 100 TD, tahun 2008 serta satu lembar faktur asli.
Selain itu, ada barang bukti lainnya yaitu empat kilogram biji kopi kering yang dikembalikan kepada korban Jakar dan Anuar yang disaksikan oleh Kepala Kampung Bengkulu Jaya Erwan Syahrudin dan Kepala Dusun III Ajan Dalam Dulkifli.
Selanjutnya, terdakwa Hajeri Bin Jufri terbukti melanggar Perkara Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan, Pasal 363 Ayat (1) Ke-3, Ke-5 KUHP, Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Blambangan Umpu Nomor : 101/Pid.B/2024/PN Bbu. Rabu, 18 September 2024.
Pengembalian barang bukti tersebut dilakukan di Kampung Bengkulu Jaya, Kec. Gunung Labuhan, Kab. Way Kanan. Senin, (14/10/2024)
Jakar dan Anuar keduanya mengapresiasi kinerja Kejari Way Kanan terhadap penanganan perkara yang menyebabkannya korban kejahatan. Komitmen penegakan hukum secara adil dan transparan.
“Apresiasi setinggi-tingginya untuk jajaran APH khususnya Kejaksaan Negeri Way Kanan atas komitmen dalam menegakkan hukum dengan seadil-adilnya dan transparan ditengah masyarakat di bumi ramik ragom”. Ungkapnya
Terpisah, Kepala Kejari Way Kanan, Dody Andohar Jaya Sinaga, S.H., M.H., melalui Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB), Rifqi Leksono, mengatakan bahwa Kejaksaan Negeri Way Kanan terus berkomitmen untuk mengayomi masyarakat melalui Penegakan Hukum, Pelayanan terbaik dan prima kepada masyarakat kabupaten berjuluk Bumi Ramik Ragom.
“Kami harap, untuk masyarakat selalu berperan aktif dalam mendukung proses penegakan hukum demi terciptanya Kepastian Hukum di wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Way Kanan” Pungkasnya.
(Yoga/Moes)