250 Wartawan Tulangbawang Yang Tergabung FWTB, Akan Gelar Aksi Damai Tuntut Kadis Kominfo Dicopot

Tulangbawang-(suarapedia.id)- Sebanyak 250 wartawan yang tergabung dalam Forum Wartawan Tulangbawang Bersatu (FWTB) akan menggelar aksi damai pada Senin, 15 September 2025.
Aksi ini merupakan bentuk protes terhadap kebijakan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Tulangbawang yang dinilai mengekang kebebasan dan keberlangsungan perusahaan media lokal. (10/09/2025)
Koordinator aksi, Abdul Rohman, menyatakan bahwa keputusan untuk turun ke jalan diambil dalam musyawarah bersama seluruh ketua organisasi wartawan yang bertugas di Tulangbawang. Musyawarah itu digelar di posko FWTB pada Selasa, 9 September 2025.
“Dalam forum tersebut, ada dua opsi yang dibahas: mengirimkan surat resmi kepada pemerintah daerah atau langsung menggelar aksi damai. Mayoritas sepakat memilih opsi kedua, karena dinilai lebih efektif menyuarakan protes secara terbuka,” ujar Abdul Rohman, Rabu, 9 September 2025.
Lima Tuntutan Wartawan
Aksi damai akan dimulai pukul 08.00 WIB, dengan titik kumpul di Tugu Garuda, lalu dilanjutkan longmarch menuju dua lokasi: Kantor Bupati Tulangbawang dan Gedung DPRD Tulangbawang.
Dalam aksinya, FWTB membawa lima tuntutan utama:
1. Pencopotan Kepala Dinas Kominfo, Sekretaris Dinas, Kepala Bidang, dan Kepala Seksi yang menangani pengelolaan informasi dan kemitraan media. Mereka dianggap tidak transparan dan tidak berpihak pada keberlangsungan perusahaan pers lokal.
2. Pembatalan Surat Edaran Kepala Dinas Kominfo tertanggal 12 Maret 2025, Nomor: B/400.14.5.6/42/IV.14/III/2025. Khususnya pada poin yang mensyaratkan perusahaan media harus terverifikasi Dewan Pers untuk dapat bekerja sama dengan pemerintah.
3. Pengembalian anggaran publikasi dan langganan koran di setiap OPD, DPRD, dan Sekretariat Bupati yang selama ini dinilai dihapus atau dipangkas tanpa kajian.
4. Perbaikan pelayanan Dinas Kominfo, agar lebih terbuka, transparan, dan akuntabel, khususnya dalam pengelolaan anggaran publikasi dan kerja sama media.
5. Penerapan sistem pendataan media lokal berbasis spesifikasi dan kredibilitas (grade) media, untuk menjamin kepastian kerja sama dengan pemerintah daerah.
Menurut Abdul Rohman, kelima poin tuntutan ini merupakan suara bersama insan pers Tulangbawang yang menolak untuk tunduk pada kebijakan yang dianggap diskriminatif dan mematikan media lokal.
Tekad Pers Lawan Pembungkaman
“Kita tidak bisa tinggal diam saat kebijakan pemerintah daerah justru memberangus masa depan perusahaan media. Ini bukan sekadar aksi, tapi bentuk perjuangan pers melawan pembungkaman,” tegas Abdul Rohman.
Ia mengajak seluruh wartawan yang bertugas di Tulangbawang untuk bersatu dan turut serta dalam aksi damai ini. “Keadilan harus ditegakkan, dan kesejahteraan harus dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat, termasuk kami para pekerja media,” pungkasnya. (TIM)