Kuasa Hukum Alizar Jinggo Pertanyakan Kepastian Hukum Polemik Jual Beli Tanah dan Bangunan
Kota Metro, suarapedia — Dua tahun berlalu polemik sengketa jual beli tanah dan bangunan di perumahan Prasanti Garden hingga saat ini, Kamis 1 Desember 2022, belum ada kepastian hukum.
Itulah yang dikatakan Kuasa Hukum Alizar Jinggo, John L Situmorang Law Enforcement Agency atas laporannya terkait dugaan perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Alizar melalui kuasa hukumnya melaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan tersebut ke SPKT Polsek Metro Pusat, Polres Metro tertanggal 27 Oktober 2020 yang lalu dengan nomor : LP/675/B/X/2020/LPG/Res Metro/Sek Metro Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP oleh terlapor F.
Menurut kuasa Hukum Alizar Jinggo, John L Situmorang,S.H., M.H , didampingi Mangembang Hutasoit, S.H , Irianto Simanjuntak,.S.H dan Paulina Chrysanti, S.H., laporan tersebut dirasakan terlalu lama tanpa ada kepastian hukum.
“Masa sudah lewat dua tahun, satu bulan namun belum ada tersangka dalam perkara ini, padahal saksi dan bukti sudah diserahkan pelapor kepada penyidik sebagaimana Pasal 184 KUHAP,”ungkapnya.
Dia menambahkan, mulai dari Lidik lalu naik menjadi Sidik tentu tahap selanjutnya adalah menetapkan tersangka.
“Namun, faktanya belum sampai ke tahap penetapan tersangka. Padahal gelar perkara sudah dilakukan di Polsek Metro Pusat, Polres maupun di Polda Lampung,” ucap John L Situmorang dalam keterangan tertulis yang diterima Karyanasional.
Lebih lanjut, John L Situmorang Kuasa Hukum Alizar Jinggo, sejak perkara naik menjadi Sidik maka penyidik sejatinya telah memberitahukan hal ini kepada Penuntut Umum sebagaimana Pasal 109 ayat (1) KUHAP sehingga JPU sudah memberikan petunjuk sejak dari awal.
Adapun bunyi Pasal 109 ayat (1) KUHAP yaitu Dalam hal penyidik telah mulai melakukan penyidikan suatu peristiwa yang merupakan tindak pidana, penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum.
“Kami selaku kuasa hukum pelapor, Sdr Alizar meminta Penyidik Reskrim Polsek Metro, Polres Metro maupun JPU Kejari Metro untuk fokus kepada tindakan terlapor, dkk dimana telah menjual barang atau rumah yang bukan seluruhnya miliknya oleh terlapor sebagaimana iklan broadcast yang mereka buat sendiri,”lanjutnya.
Hal ini, lanjut John, tentu membawa dampak kerugian materiil kepada klien kami karena dirinya merasa ditipu oleh penjual sebagaimana yang dijanjikan.
“Oleh karena merasa ditipu maka klien kami melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan sebagaimana Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP pada tanggal 27 Oktober 2020 di Polsek Metro, Kota Metro, Lampung,”tuturnya.
Sejatinya laporan klien kami sudah beberapa kali di gelar baik Polsek Metro Pusat sendiri, di Polres Metro maupun di Dirkrimum Polda Lampung dan hasil gelar tetap melanjutkan Penyidikan dan selanjutnya Penetapan Tersangka.
“Mekanisme gelar menurut hemat kami sudah tepat sebagaimana yang dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia. Oleh karena itu, melalui mekanisme yang benar maka perkara ini sangat mempertaruhkan nama baik Kepolisian Republik Indonesia dalam hal ini Polda Lampung dalam menangani perkara pidana,”tandasnya.
Dikesempatan yang sama, menurut Paulina Chrysanti, S.H selaku kuasa hukum pelapor, dalam waktu dekat ini akan melakukan Indentifikasi terlebih dahulu terhadap perkara ini agar mengetahui mengapa perkara ini begitu lambat setelah itu barulah dapat menentukan sikap dan selanjutnya akan mengambil langkah hukum.
“Kami selaku kuasa hukum pelapor, Sdr Alizar meminta Polres Metro maupun JPU Kejari Metro untuk fokus ketindak pelapor menjual bangunan rumah dan tanah yang bukan seluruhnya miliknya,”
pintanya.
Dikatakan Paulina Chrysanti, apakah perlu meminta Penyidik dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan gelar bersama sehingga perkara ini menjadi terang benderang atau harus melakukan upaya hukum lain berupa Prapid.
Lanjut dia, “Apakah harus menyurati Mabes Polri atau Kejaksaan Agung tergantung hasil Indentifikasi,” tanya Paulina.
Sementara itu, Alizar Jinggo pihaknya mengatakan bahwa, menjual rumah dan tanah hak milik orang lain apakah tidak masuk dalam kategori tindak pidana ??
Lalu, ia pun bertanya lagi, menjual rumah & tanah tidak sesuai dengan akte otentik apakah masuk dalam kategori tindak pidana ??
Dalam hal ini Alizar yang menjadi dasar ditawarkan kepada pihaknya yakni berdasarkan broadcast atau Iklan tawaran Luas Bangunan Rumah 9×22 M persegi = 198 Meter persegi. Namun, yang ada di sertifikat hanya 99 Meter Persegi.
Sementara itu, saat dikonfirmasi untuk diminta keterangan mengenai laporan LP/675/B/X/2020/LPG/Res Metro/Sek Metro Pusat, Polres Metro, melalui Kasi Humas Polres Metro untuk bersabar.
“Sabar ya mas ditanyain dulu,” singkatnya.
Namun, hingga saat ini pihaknya pun belum dapat memberikan jawaban maupun balasan melalui pesan Whatsapp.
(Irul )