Kunker Pj. Gubernur Lampung Ke Tubaba, Sampaikan Arahan Netralitas ASN Terhadap Pilkada
Tulang Bawang Barat-(suarapedia.id)- Penjabat (Pj) Gubernur Lampung Dr. Drs. Samsudin S.H., M.H., M.Pd, didampingi Pj. Bupati Tubaba Drs. M Firsada, M. Si., Memberikan Arahan Kepada Kepala OPD, Camat dan seluruh Pegawai ASN lainya tentang Netralitas ASN dalam PILKADA, berlangsung di Aula Rumah Dinas Bupati Tubaba. Panaragan, Rabu (07/08/2024).
Dalam arahnya Pj. Gubernur Mengatakan Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan cerminan dari pelaksanaan pemilu yang bebas dan adil.,
”Netralitas ini penting untuk memastikan kompetisi politik berlangsung secara setara dan kompetitif, yang akhirnya memperkuat stabilitas dan integritas demokrasi di negara ini.,”ungkapnya
Lanjut Pj. Gubernur menyampaikan dalam Indikator Indikator Netralitas ASN mencakup berbagai Aspek penting antara lain yaitu *Netralitas* ASN, memastikan tidak ada mutasi, demosi atau promosi dalam enam bulan sebelum penetapan calon.
Dalam kegiatan kampanye ASN harus menjaga netralitas dengan tidak mengunakan media sosial untuk mendukung kampanye, tidak mengenakan atribut PNS, dan tidak membagikan uang atau materi kampanye, serta tidak melibatkan pejabat atau mengunakan fasilitas negara.,
Netralitas dalam pelayanan publik mengharuskan ASN memberikan pelayanan yang adil tanpa mempengaruhi pilihan politik terhadap masyarakat.,”ujar Pj. Gubernur
Dikesempatan itu juga dalam laporan Pj. Bupati Tubaba dalam Netralitas ASN terhadap Pilkada Pemerintah Kabupaten Tubaba Berkomitmen dengan menjunjung tinggi terhadap Netralitas ASN di Kabupaten Tubaba.,
Firsada juga mengingatkan sebagaiman Netralitas ASN terhadap pemilu pada tanggal 15 Februari lalu, hampir tidak ada kasus yang terjadi di kabupaten tubaba penyelengaraan pemilu dapat berjalan sukses dan lancar.,ujarnya
Lanjut ia mengatakan dengan terlaksananya pemilu yang akan datang Banwaslu selalu melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah untuk mengedepankan peraturan perundang-undangan nomor 10 tahun 2016 tentang pilkada serta undang undang nomor 20 tahun 2024 tentang ASN dan peraturan pemerintah 94 tahun 2021 tentang disiplin ASN.,
“Dengan komunikasi yang baik dapat memberikan informasi tentang beberapa hal yang harus dihindari dan apa yang dilakukan terhadap ASN.,”Ujar Firsada
Selain itu beberapa waktu yang lalu pemerintah daerah bersama Forkopimda Tubaba telah memberikan himbauan kepada seluruh jajaran masing-masing untuk dapat menjaga netralitas dan tidak berpihak kepada pilkada yang akan datang.,jelasnya