Modus Laporan Palsu, Seorang Pria Di Way Kanan Lampung Di Tangkap Polisi

Suarapedia.id – Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Way Kanan melakukan ungkap kasus dugaan tindak pidana dengan memberikan keterangan palsu atau laporan palsu yang terjadi di Kampung Rejosari Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan. Senin, (03/3/2025)
Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kasatreskrim AKP Sigit Barazili menjelaskan adanya dugaan peristiwa tindak pidana memberikan keterangan palsu atau laporan palsu.
Pelapor inisial M (46) tersebut menyambangi kantor Polres Way Kanan untuk membuat laporan telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi pada hari Selasa (18/2/2025) sekitar pukul 06.00 WIB, di rumah pelapor di Kampung Rejosari, Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan.
Dengan kerugian satu unit kendaraan sepeda motor Honda Beat warna hijau dengan nomor polisi BE 2810 WK.
“Atas laporan dan keterangan M tersebut, kemudian anggota Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Way Kanan melakukan penyelidikan di tempat kejadian yang mana berdasarkan keterangan dari saksi dan fakta tidak sesuai dengan keterangan dari M yang terdapat kejanggalan,” kata AKP Sigit.
Pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, berdasarkan keterangan tersebut sepeda motor tidak pernah hilang diduga sudah dijual dan pelaku mengakui perbuatannya bahwa secara sadar membuat laporan palsu.
“Pada hari Kamis, (27/2/2025) sekitar pukul 22:00 WIB Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Way Kanan lalu mengamankan tersangka di Kampung Rejosari, Negeri Agung tanpa perlawanan. Atas perbuatannya yang bersangkutan dapat terancam pasal 220 KUHP atau 242 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun,” pungkas Kasatreskrim.
(WP/Moes)