Niat Tulus Mengabdi Untuk Mesuji Berlanjut , Sulpakar Di Posisikan Tetap Menjadi PJ Bupati Mesuji Periode 2023 – 2024
Laporan : Dhamar
Lampung,(Suarapedia.Id) – Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Lampung, Binarti Bintang membenarkan adanya Pergantian PJ Bupati Hal itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang diberikan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“SK baru kami terima. Memang Ke tiga Pj Bupati ada pergantian, salah satunya PJ bupati Tulang Bawang Barat yang di Gantikan oleh M.Firzada sedangkan Pringsewu dan Mesuji tidak ada pergantian,” kata Binarti, Minggu (21/5/23)
Ia Melanjutkan’ untuk Pj Bupati Tubaba yang baru rencananya akan dilantik secara langsung oleh Gubernur Lampung Arinal Djunaidi pada, Senin (22/5/2023) pukul 10.00 WIB esok hari.
“Rencananya begitu yang akan melantik adalah pak gubernur, besok jam 10 pagi,” imbuhnya.
Sebelumnya, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengaku sudah sejak beberapa hari lalu mengusulkan beberapa nama ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Kalau saya sudah mengusulkan nama-nama nya, sisanya berada di tangan Kemendagri. Kita tunggu saja keputusannya. Karena ini rahasia negara maka tidak bisa saya sebutkan siapa saja orangnya,” katanya.
Arinal mengatakan, jika dirinya akan sepenuhnya mengikuti keputusan Kemendagri jika nama yang ditetapkan menjadi Pj Bupati tetap sama ataupun ada perubahan.
“Sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat saya sudah mengusulkan, Apakah nanti ada perubahan nama itu keputusan pusat, atau apakah pusat akan menunjuk nama baru. Tentu nanti akan ada catatan yang disampaikan,” ujarnya.
Menurutnya jika nama Pj Bupati untuk ketiga daerah tersebut tidak ada pergantian dan dilakukan perpanjangan maka Pemerintah Provinsi Lampung tidak perlu melakukan pelantikan kembali.
“Kalau perpanjang maka tidak perlu lagi pelantikan, kecuali nanti nama baru. Kita serahkan saja ke Kemendagri dan kita tunggu hasilnya seperti apa,” pungkasnya.
Diketahui, berdasarkan pasal 201 ayat 9 undang-undang nomor 10 tahun 2016 menyatakan, masa jabatannya Pj Gubernur, Bupati dan Walikota adalah 1 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda.