Ops Sikat Krakatau 2022, Polisi Ringkus DPO Pelaku Pencuri Motor di Way Kanan
Way Kanan (Suarapedia.id) — Polres Way Kanan meringkus terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) kendaraan bermotor di Kebun Karet, Dusun Sunan Jaya, Kampung Way Tuba, Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan. Senin, (06/06/ 2022).
Kapolres Way Kanan, AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim, AKP Andre Try Putra menjelaskan kejadian curat terjadi pada Jumat, 04 September 2020 pukul 07:00 WIB.
“Setelah korban memarkirkan 1 unit sepeda motor honda supra nopol BE 6307 WC, lalu melakukan pengambilan getah karet,” kata AKP Andre Try Putra.
Beberapa waktu kemudian, lanjut Kasatreskrim, korban mendengar suara sepeda motor miliknya di nyalakan karena sebelumnya kunci kontak masing terpasang di tempatnya, saat itu korban melihat pelaku membawa sepeda motor dan berusaha melakukan pengejaran namun tidak berhasil.
Sementara itu, kronologis penangkapan pada hari Sabtu, 04 Juni 2022 pukul 01:00 WIB, Tekab 308 Satreskrim Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku di Kelurahan Blambangan Umpu, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan.
“Tersangka inisial AL (28) warga Kampung Tanjung Raja Giham, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan yang merupakan target Operasi Sikat Krakatau 2022 dalam perkara curat,” ungkapnya.
Selanjutnya AL dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Jika terbukti bersalah pelaku dapat dikenakan pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” katanya. (MOES)