Pasca Mendapatkan Ancaman Dari Oknum Pengawas Proyek, Seorang Jurnalis Akan Laporkan Pada APH

Tulang Bawang Barat-(Suarapedia.id)-Salah satu jurnalis di daerah kabupaten Tulang bawang barat, Provinsi Lampung, besok akan laporkan secara resmi ke pihak yang berwajib pasca dirinya mendapatkan tekanan ancaman dari oknum inisial R selaku pengawas proyek di komplek islamic center.
Dikatakan J sorang jurnalis tersebut beberapa hari yang
lalu dirinya sedang menjalankan tugas sosial kontrol disebuah proyek dengan nilai anggaran sebesar Rp.
Rp1.958.016.000. Dikerjakan oleh rekanan pelaksana CV Aruwana Karya Abadi, yang tengah dikerjakan di kawasan komplek Islamic center.
” Pada 21 November 2025 Saya hanya ingin konfirmasi melalui pesan whatsapp ke oknum R yang mengaku pengawas proyek tersebut namun justru dia melontarkan kata -kata ancaman, mau apa kamu mau ketemu saya? Kapan kita bisa ketemu, tunggu saya pulang nanti ya kita ketemuan dulu, saya juga laju risih juga kamu WA saya terus.,”ujar J saat di konfirmasi awak media pada senin (24/11/2025).
Wartawan J juga mengutarakan bahwa dirinya akan melaporkan secara resmi oknum pengawas inisial R, di mapolres kabupaten tubaba lantaran dirinya dan keluarganya merasa tidak nyaman akibat ancaman oknum tersebut.
“Besok saya akan melaporkan secara resmi oknum R tersebut ke polres tubaba, dan bukti-bukti rekaman suara ancaman pengawas inisial R itu karena tadi malam keluarga dan anak istri saya sampai ketakutan setelah saya menceritakan prihal yang saya alami,”tuturnya.
Dirinya juga meminta atas peristiwa tindakan oknum tersebut dapat menjadi perhatian bupati dan wakil bupati kabupaten tubaba Novriwan jaya dan nadirsyah,mengapa tidak jika dibiarkan di khawatirkan akan terulang kembali terhadap jurnalis lainya.
” saya berharap tindakan ancaman yang dilakukan oknum pengawas proyek itu dapat menjadi perhatian serius bupati kabupaten tubaba dan pihak terkait lainya agar kedepan
tidak ada lagi jurnalis yang sedang menjalankan tugas sosial kontrol mendapatkan ancaman jurnalis dilindungi oleh UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan berpedoman pada etika kode etik jurnalis ,”tukasnya.
Hingga berita ini diterbitkan terkait pihal tersebut oknum pengawas proyek belum berhasil di konfirmasi.(Tim)




