Pemkab Way Kanan Ajukan Dua Raperda ke DPRD di Sidang Paripurna
Way Kanan (Suarapedia.id) — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Way Kanan mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada DPRD setempat, guna dibahas bersama-sama untuk selanjutnya dibentuk menjadi suatu Peraturan Daerah (Perda).
Dua raperda tersebut yaitu tentang pencegahan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika. Serta raperda tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana.
“Kami menganggap penting adanya payung hukum dalam upaya melindungi masyarakat dari jeratan keterlibatan penyalahgunaan narkotika. Serta penyempurnaan sistem tata kelola penanggulangan bencana,” kata Wakil Bupati Way Kanan, Ali Rahman dalam Rapat Paripurna DPRD tentang Penyampaian LKPJ Kepala Daerah TA 2021 dan Penyampaian Dua Raperda Prakarsa Pemerintah Kabupaten, Kamis, (31/03/2022).
Dia menilai, pentingnya dilakukan upaya secara terus menerus pada bidang keamanan dan ketertiban serta bidang kesejahteraan rakyat, guna menciptakan dan membangun SDM yang berkualitas.
“Diwujudkan melalui upaya fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkoba, dengan memberikan perhatian khusus terhadap bahaya penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya,” kata Ali Rahman.
Lebih lanjut, Ali Rahman mengatakan, penyempurnaan sistem tata kelola dalam penanggulangan bencana dilakukan melalui penerapan prinsip-prinsip partisipasi, keadilan dan kesetaraan, profesionalisme, kemandirian, efisiensi dalam penggunaan sumber daya dan tepat sasaran/efektif.
“Pemerintah Daerah memiliki kapasitas mengelola risiko, agar permasalahan kebencanaan mempunyai landasan hukum yang kuat dan dapat dijadikan acuan dalam mengambil kebijakan. Maka perlu dituangkan dalam Perda,” ujar Wabup.
Wabup menegaskan penyampaian dua raperda itu, dilakukan dalam rangka mewujudkan tujuan pembangunan nasional dan visi pemerintah daerah.
“Terwujudnya masyarakat Way Kanan yang unggul dan sejahtera, melalui peningkatan perekonomian dan kualitas sumber daya manusia,” tegasnya. (MOES)