PENYAMPAIAN NOTA KEUANGAN DAN RANPERDA TENTANG PERUBAHAN APBD KABUPATEN MESUJI TAHUN ANGGARAN 2022
Redaksi Daerah
Mesuji Lampung,(Suarapedia.Id) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Mengelar Rapat Paripurna Tentang Perubahan APBD Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2022 Selasa 6/9/22.
Kegiatan yang di Laksanaskan Di Kantor DPRD Setempat itu Di Hadiri Ketua DPRD Kabupaten Mesuji, Hj. Elfianah beserta Para Pimpinan dan jajaran, Dandim 0426/Tulang Bawang, Kol.Inf. Triano Iqbal, S.I.P.,M.I.P, Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo,S.E. , Plh. Kajari Mesuji, Bapak Bambang Tutuko,S.H.,M.H. ,Ketua Pengadilan Agama Mesuji Bapak Helson Dwi Utama, S.Ag.,M.Ag. ,Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mesuji, Drs. H.Karwito,M.M. ,Sekretaris Daerah Kabupaten Mesuji, Bapak Syamsudin S,Sos.,Para Staf Ahli, Asisten, dan Kepala OPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mesuji Serta Para Camat se-Kabupaten Mesuji.
Sekdakab Mesuji Syamsudin,.S.Sos. Mewakili Pejabat Bupati Mesuji Drs.Sulpakar,.M.M. dalam Penyampainanya Mengatakan’ setelah kita lalui bersama berbagai proses dan tahapan pembahasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta tata tertib DPRD Kabupaten Mesuji.
Seperti kita ketahui, bahwa penandatangan nota kesepakatan persetujuan bersama Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Sementara (KUPA-PPAS) Perubahan APBD Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2022 telah kita laksanakan pada tanggal 26 Agustus 2022.
Maka sesuai tahapan penyusunan APBD yang berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, selanjutnya kami selaku eksekutif akan mengajukan Nota Keuangan dan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 kepada DPRD Kabupaten Mesuji , Kami juga memohon maaf jika terdapat hal-hal yang kurang berkenan selama proses pembahasan Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2022.
‘ Pada kesempatan ini saya ingin menghaturkan ucapan terima kasih kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Mesuji atas upaya dan kerja kerasnya. Kata Syamsudin.
Di Lanjutnya lagi, pada hari atas Nama Oemerintah Daerah saya ingin Menyampaikan secara umum komposisi Ranperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2022 Sebagai berikut:
A. Pendapatan Daerah sebesar Rp.894.619.638.440 naik 2% (persen) atau bertambah sebesar Rp.13.260.643.609 Dengan Rincian :
1. Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp.66.372.505.060.
2. Pendapatan Transfer sebesar Rp.825.333.324.027
3. Lain-lain Pendapatan yang Sah sebesar Rp.2.913.809.353.
B. Belanja Daerah sebesar Rp.964.141.720.971 naik 1% (persen) atau bertambah sebesar Rp.12.875.343.291 dengan rincian:
1. Belanja Operasi sebesar Rp.621.675.662.867 (621 miliar
2. Belanja Modal sebesar Rp.189.240.882.704 (189 miliar.
3. Belanja Tidak Terduga sebesar Rp.2.200.000.000
4. Belanja Transfer sebesar Rp.151.025.175.400
C. Pembiayaan Daerah sebesar Rp.69.522.082.531 naik 1% atau bertambah sebesar Rp.385.300.318 dengan rincian:
1. Penerimaan Pembiayaan Daerah sebesar Rp.71.622.082.531.
2. Pengeluaran Pembiayaan Daerah sebesar Rp.2.100.000.000.
Dengan demikian Pembiayaan Neto sebesar Rp.69.522.082.531 maka SILPA APBD Tahun Anggaran berkenaan NIHIL atau Balance.Jelas Sayamsudin.
Atas hal-hal yang disampaikan diatas besar harapan kami kiranya Rancangan Peraturan Daerah ini akan segera dibahas bersama-sama oleh DPRD Kabupaten Mesuji dengan Pemerintah Kabupaten Mesuji untuk kemudian disahkan menjadi Peraturan Daerah.Tandasnya.(ADV)