Pimpin Rapat Kordinasi Ketenagakerjaan,Sekdakab Himbau Seluruh Perusahaan Di Mesuji Berperan Aktif Dalam Penanganan Covid 19
Redaksi Daerah
Mesuji Lampung,(Suarapedia.Id) – Bupati Mesuji Hi. Saply TH diwakili oleh Sekretaris Daerah Syamsudin S.Sos membuka sekaligus memimpin Rapat Koordinasi Ketenagakerjaan hari Jumat 05 November 2021 bertempat di Aula Kantor Bupati Mesuji
Rapat Koordinasi yang mengambil tema“Optimalisasi Database Ketenagkerjaa dalam rangka Mewujudkan Hubungan industrial yang Harmonis” tersebut dihadiri juga oleh Asisten Bidang Pemerintahan Drs. Indra Kusuma Wijaya, MM, Kepala Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi Najmul Fikri, S.IP, MM. Kepala Dinas Penaman Modal dan Peyanan Terpadu Satu Pintu Drs. Hanung Nugroho, Perwakilan Dinas Kesehatan Suyono, S.KM serta Perwakilan Pimpinan Perusahaan se-Kabupaten Mesuji.
Dalam kesempatan tersebut Sekretaris Daerah Syamsudin S.Sos menghimbau kepada seluruh perusahaan berperan aktif dalam penangan Covid 19 di Kabupaten Mesuji melalui Gebyar Vaksinasi Covid 19 yang diselenggarkan oleh Pemeritah. “Saya berharap seluruh komponen di perusahaan baik itu level pimpinan maupun karyawan mendapatkan vaksinasi covid 19 sampai pada dosis ke 2, sehingga kabupaten Mesuji dapat menurunkan Level PPKM dari Level 3 ke Level yang lebih rendah karena saat ini masih ada 10 Kabupaten/Kota di Propinsi Lampung yang level PPKMnya masih di level 3 termasuk Kabupaten Mesuji” ujarnya
Disamping itu Syamsudin berharap seluruh perusahaan dapat menjalankan Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLPK) dan Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan “saya berharap agar semua semua perusahaan se-Kabupaten Mesuji untuk tertib menunaikan Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) dan Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan sebagaimana telah di atur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 dan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1980 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan” tambahnya
Sementara itu Kepala Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi Najmul Fikri Najmul Fikri, S.IP, MM di dalam rapat ini menghimbau kepada perusahaan berpartispasi aktif gebyar vaksinasi Covid 19 dengan melibatkan unsur dari Dinas Kesehatan terutama Puskesmas terdekat
“saya menekankan agar proses vaksinas covid 19 di perusahaan ini dapat diselesaikan sebelum 21 november 2021 mengingat pada tanggal tersebut batas kadaluarsa vaksin tersebut.
” vaksin ini juga masih gratis karena mendapat subsisdi dari pemerintah”
Selanjutnya ia juga Mengatakan kepada seluruh Perusahaan Gar serius melaksanakan Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) dan Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan karena kita Pemkab Mesuji ingin melaksanakan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang satu Data Indonesia.
“Dengan memperbaiki tata kelola data untuk memperoleh Satu Data Indoneisa, kita yakin dapat wujudkan Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) dan Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan secara tertib pada seluruh perusahaan di Kabupaten Mesuji” Tutup Najmul Fikri.(Dmr)