perihoki perihoki perihoki
Berita DaerahBerita Media GlobalBerita TerkiniHukumKabar LampungKriminalRagamTNI POLRITulang Bawang Barat

Polres Tubaba Berhasil Amankan Terduga Pelaku Penculikan Anak Dibawah Umur

Tulang Bawang Barat-(suarapedia.id)- Satuan Reserse Kriminal Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung berhasil mengamankan 4 (empat) pelaku diduga melakukan tindak pidana penculikan anak di bawah umur, terhadap korban berisinial RD(15).

Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat IPTU H Tosira, S.H., M.H. mewakili Kapolres AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K, mengungkapkan, Pelaku yang berhasil di amankan inisial NS (21),Warga Kec.Menggala, MRD (19), Warga Kec. Banjar Agung, DS (18), Warga Kec.Tulang Bawang Tengah, GM (18) Warga Kec.Tulang Bawang Tengah, berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/B/200/IX/2024/SPKT/POLRES TULANG BAWANG BARAT/POLDA LAMPUNG, tanggal 21 September 2024.

“Ke 4 (empat) Pelaku tersebut diamankan Pada hari Sabtu tanggal 21 September 2024 sekira pukul 05.00 oleh tim Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Barat, setelah mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku berada di Dwi Jaya Kec Banjar Agung Kab. Tulang bawang.” Ujar IPTU H Tosira,

Kronologis kejadian pada hari Kamis tanggal 18 September 2024 sekira pukul 19.30 Wib pelapor Orang tua korban inisial H (43), baru pulang dari luar rumah mendapati istrinya sedang mencari anaknya (korban) yang tidak kunjung pulang, dan menghubungi korban dengan cara menelepon tetapi korban tidak bisa dihubungi.

kemudian pelapor berusaha mencari korban ke rumah teman-temannya namun tidak di temukan, dan
atas kejadian tersebut pelapor melaporkan ke Polres Tulang Bawang Barat.

Kronologis Penangkapan Pada hari Sabtu tanggal 21 September 2024 sekira pukul 05.00 tim Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Barat bergerak cepat mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku berada di Dwi Jaya Kec Banjar Agung Kab Tulang bawang, dan tim langsung menuju lokasi tersebut lalu tim menemukan rumah/Kosan terduga pelaku dan berhasil mengamankan para pelaku dan Korban di rumah /Kosan tersebut.

Berdasarkan bukti penyidikan, Polres Tulang Bawang Barat menetapkan ke 4 (empat ) pelaku sebagai tersangka,” Pungkasnya.

“Kepada tersangka, Pasal yang di tetapkan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 83 dan pasal 81 UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.”dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

Penulis:(Humas Tubaba)
Editor:(Darwis)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
gudangku https://thebeautyworld.com.pk/ https://americanaudiovisual.com/ https://alcell.co.za/ https://ufukaskeroglu.com/ https://inspio.no/ https://armp.bi/ https://www.srdceprovaclavahavla.cz/ https://nzlifestyleimports.co.nz/ https://itguaymas.edu.mx/ https://alcell.co.za/ https://www.circuloempresarioscartuja.com/ https://tunasmalang.id/ https://natafu.vn/ https://www.wijayakomunika.co.id/ https://www.artcaffemarket.co.ke/ https://www.suny-plumbing.com/ pgsoft1000 pgsoft1000
keseruan mahjong wins jam gacor mahjong ways spin super gacor tips jitu mahjong rtp update terbaru pola gampang jackpot scatter hitam gacor tips mahjong wins lucky neko gacor rahasia sukses mahjong ways strategi sempurna mahjong ways pola baru mahjong ways