Prayoga Budhi,SH Menduga Dinas PERKIMTA Tubaba Ceroboh Dalam Pembayaran Ganti Rugi Lahan Warga
Laporan : Darwis Biro Tubaba
Tulang Bawang Barat,(suarapedia.id) – Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat atau PERKIMTA, telah melakukan kecerobohan dengan membeli tanah untuk lahan parkir di Tugu Naga atau yang di kenal Tugu Rato di Tiyuh Panaragan, Kecamatan Tulang Bawang Tengah kabupaten Tubaba dengan tidak meminta alas hak nya berupa Sertifikat Hak Milik dari pemilik lahan yaitu Masroh.
Tanah tersebut di beli secara cash, sebesar Rp. 673.926.000 dari seorang PNS di Kabupaten Lampung Utara yang bernama Masroh, yang hingga sekarang belum mau menyerahkan sertifikat tanah tersebut kepada Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Perkimta) Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat,sehingga menimbulkan konflik besar-besaran,yang mengakibatkan terjadi penahan terhadap Ibrahim dan Darwin Nopriyadi sebagai pemegang Kuasa dari Masroh,di Polda Lampung.
Hal ini di jelaskan Prayoga Budhi selaku kuasa Hukum Darwin Nopriyadi dan Ibrahim saat di temui di kediamannya.Minggu 9/4/2023.
“Lahan tersebut rencananya untuk lahan parkir Tugu Rato yang mana Tugu Rato akan dijadikan kawasan wisata yang jadi ikon Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Bahwa ada konflik intern antara Masroh dengan Penerima Kuasa dan sekaligus penerima pembayaran yaitu Darwin Nopriyadi dan Ibrahim itu adalah konflik intern, akan tetapi kebodohan Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat atau PERKIMTA, pada saat sebelum pembayaran kok tidak meminta Sertifikat Hak Milik atas nama Masroh, akan tetapi langsung main transfer, jangan jangan di proyek yang lain ada juga yang begitu,”ungkap Prayoga Budhi.
Lanjut Prayoga Budhi,SH selaku kuasa hukum dari Darwin Nopriyadi dan Ibrahim.
“Atas kejanggalan-kejanggalan ini,saya akan buat laporan ke KPK terkait hal ini, berdasarkan bukti yang saya miliki, karena terindikasi ada mark up dan ada kerugian uang Negara yang diperoleh dari Pajak Rakyat,”ungkap Prayoga Budhi.